Efektivitas Hukum Terhadap Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Barru
Keywords:
Jual Beli, Tanah, PPATAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Tanggungjawab PPAT dalam meneliti persyaratan perjanjian jual beli tanah di wilayah Kabupaten Barru dan untuk mengetahui. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab PPAT dalam meneliti persyaratan perjanjian jual beli tanah di wilayah Kabupaten Barru yaitu ada 3 yakni Tanggung Jawab Secara Administratif, Tanggung Jawab Secara Keperdataan dan Tanggung Jawab Secara Pidana. Dan tanggung jawab PPAT secara profesi ada 2 yaitu tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi PPAT dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah pembuatan akta jual beli tanah yaitu Syarat formal tidak terpenuhi, adanya kekeliruan pada tanggal dan penomoran di surat perjanjian, tidak lengkapnya data-data akta syarat dari para pihak dan itikad buruk dari para pihak (pemohon) Pembuat akta tanah.
The research objective is to analyze PPAT's responsibility in examining the terms of the land sale and purchase agreement in the Barru Regency area and to find out. This research is a type used in empirical legal research. The results showed that the PPAT's responsibilities in examining the terms of the land sale and purchase agreement in the Barru Regency area were 3 namely Administrative Responsibilities, Civil Liability and Criminal Liability. And there are two professional PPAT responsibilities, namely ethical responsibilities and legal responsibilities. The factors that become obstacles for PPAT in realizing legal certainty of land rights for making a deed of sale and purchase of land are the formal requirements are not fulfilled, there is an error in the date and numbering in the agreement letter, incomplete data on the deed of conditions from the parties and bad faith from the parties. the parties (applicant) Land deed maker.
References
Ardani, M. N. (2019). Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Gema Keadilan, 6(1), 45-62.
Asrofin, E., & Ma’ruf, U. (2017). Implikasi Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Oleh Ppat. Jurnal Akta, 4(2), 162-166.
Cahyowati, R. R., & Djumardin, D. (2017). Kewenangan Camat Dan Kepala Desa Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Setelah Berlakunya Uujn. NOTARIIL Jurnal Kenotariatan, 2(2), 84-100.
Larasati, A., & Raffles, R. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 127-144.
Pamungkas, S. C. (2021). Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities, 2(2), 43-59.
Santoso, U. (2012). Jual-Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Petuk Pajak Bumi (Kutipan Letter C). Perspektif, 17(2), 62-69.
Usman, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 60-76.
Veronika, N. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap PPAT Pasca 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan MPD No. 57/UM/MPD/Kab. Bogor/V/2018). Indonesian Notary, 1(004).
Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Jurnal Crepido, 1(1), 44-58.
Wibowo, A., & Mariyam, S. (2021). Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 396-406
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Panca Ipunk Rahadjie, Ma'ruf Hafidz, Andika Prawira Buana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.