Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata: Telaah Putusan Nomor 352/Pdt.G/2019/PA.Mrs

Authors

  • Nahruddin Nahruddin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Makkuasa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Nebis in idem, Hakim, Perkara Perdata

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan asas nebis in idem dalam penyelesaian perkara perdata pada putusan Nomor 352/Pdt.G/2019/PA. Mrs.; (2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim pemeriksa perkara Nomor 352/Pdt.G/2019/PA. Mrs dalam menerapkan asas nebis in idem. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif . Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) penerapan asas nebis in idem dalam perkara perdata Putusan Nomor 352/Pdt.G/2019/PA Mrs. sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indoensia, karena unsur-unsur suatu perkara dikatakan sebagai nebis in idem telah terpenuhi secara hukum; (2) pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum.

The research objective is to analyze the application of the nebis in idem principle in the settlement of civil cases in decision No. 352/Pdt.G/2019/PA. Mrs.; (2) knows and analyzes the considerations of the judge examining case Number 352/Pdt.G/2019/PA. Mrs. in applying the principle of nebis in idem. This research is normative legal research. The results of this study indicate that: (1) the application of the principle of nebis in idem in civil cases Decision Number 352/Pdt.G/2019/PA Mrs. is in accordance with the procedural law applicable in Indonesia because the elements of a case are said to be nebis in idem legally fulfilled; (2) the considerations of the panel of judges in deciding the case are appropriate and correct according to law.

References

Butarbutar, E. N. (2018). Asas ne bis in idem dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Jurnal Yudisial, 11(1), 23-39.

Hidayat, M. (2014). Hukum perdata progresif: Perubahan dan kesinambungan penemuan hukum di bidang hukum perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(3), 269-280.

Ibrahim, M. Y. (2014). Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek Yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda. Jurnal Ilmiah Fenomena, XII (1).

Poesoko, H. (2015). Penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 215-237.

Politon, R. (2017). Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan para pihak dalam kontrak Ditinjau dari kitab undang undang Hukum perdata. Lex Crimen, 6(3), 136-143.

Tartusi, A., Setyowati, R. K., & Kusumadewi, Y. (2020). Analisis Yuridis Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Krisna Law, 2(1), 131-146.

Wijayanta, T., & Aristya, S. D. F. (2014). Disparitas Putusan Perkara Sengketa Tanah Terkait Penerapan Hukum Formil. Jurnal Yudisial, 7(2), 173-195.

Zainuddin, A. (2014). Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem. Al-Mizan, 10(1), 140-151

Published

2023-01-13