Analisis Putusan Arbitrase Nomor 42085/XII/ARB-BANI/2019 Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Investasi Di Indonesia

Keywords:

Arbitrase, Investasi, Putusan Hakim

Abstract

Tujuan penelitian menganalisi putusan arbitrase No.42085/XII/ARB BANI/2019 dalam menyelesaikan sengketa hukum investasi di Indoensia dan Untuk mengetahui serta menganalisis akibat hukum apa yang timbul dalam putusan arbitrase tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan analisis putusan arbitrase Nomor 42085/XII/ARB-BANI/2019 dalam menyelesaikan sengketa hukum investasi di indonesia bahwa putusan tersebut dianggap belum memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam menyelesaikan sengketa diantara para pihak dan akibat hukum yang timbul dari putusan ini ialah lahirnya atau berubahnya suatu keadaan dan hubungan tertentu antara para pihak. akibat hukum tersebut merupakan putusan pengadilan negeri nomor 556/Pst.Sus-Arbt/2021/Pn.Jkt.Sel.

This research objective to analyze the arbitration award No.42085/XII/ARB BANI/2019 in resolving investment law disputes in Indonesia and to find out and analyze what legal consequences arise in the arbitral award. This study uses a type of normative legal research. The results of the study show that the analysis of the arbitration decision Number 42085/XII/ARB-BANI/2019 in resolving investment law disputes in Indonesia is that the decision is deemed not to provide certainty and legal justice in resolving disputes between the parties and the legal consequences arising from this decision are the birth or changes in certain conditions and relationships between the parties. the legal consequence is a district court decision number 556/Pst.Sus-Arbt/2021/Pn.Jkt.Sel.

References

Darajati, M. R. (2020). Pengaturan Hukum di Indonesia Terkait ASEAN Comprehensive Investment Agreement Dalam Rangka Menghadapi ASEAN Economic Community. Riau Law Journal, 4(1), 1-22.

Desviastanti, R. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Universitas Diponegoro.

Hadi, H. H. (2016). Undang-Undang Penanaman Modal Pasca Lahirnya Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 3(2), 74-91.

Marlinah, L. (2017). Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi kreatif. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 17(2), 258-265.

Moertiono, R. J. (2019, October). Ketentuan Hukum Terhadap Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Kerja Sama. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, pp. 1425-1451).

Nafisah, K. (2016). Analisis Hukum Tentang Kepemilikan Saham Asing Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(2), 108-122.

Permatasari, Y. (2017). Kewenangan Pengadilan Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 5(2), 26-33.

Putri, R. R., Chandrawulan, A. A., & Amalia, P. (2018). Peringkat Arus Investasi Indonesia Dalam Kerangka Asean-China Free Trade Agreement (Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Dan Vietnam) Ditinjau Dari Prinsip Fair And Equitable Treatment. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 275-298.

Rihwanto, Y. (2016). Bilateral Investment Treaties dan Penyelesaian Arbritase Internasional (Studi Kasus Pencabutan Izin Kuasa Pertambangan Churchill Mining). Lex Renaissance, 1(1), 7-7.

Syahrin, M. A. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207-228.

Published

2022-02-22