Tindak Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan di Tingkat Penyidikan: Studi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar

Authors

  • Gunawan Hardi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i3.156

Keywords:

Laporan, Hasil Analisis, Transaksi Keuangan, Penyidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di penyidik, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi tindak lanjut laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan objek kajiannya meliputi ketentuan perundang-undangan, bahan pustaka, dan penerapan pada peristiwa hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan kajian pustaka. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penerusan laporan hasil analisis PPATK kepada penyidik belum optimal karena adanya perbedaan signifikan antara jumlah penerusan dan tindak lanjut laporan hasil analisis oleh penyidik. Bentuk tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK di Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan telaah serta pengumpulan bukti permulaan yang cukup.

This study aims to find out and understand the follow-up actions of the analysis of the Financial Transaction Analysis and Report Center (PPATK) at the stage of investigation; The Research was conducted as an empirical normative study. It used regulations, other written materials, and the implementation in legal cases as the objects of study. The results reveal that, the forwarding of the result of PPATK Analysis to investigators is not optimal yet. There is a significant difference between the total number of forwarding and the number of investigator’s follow-up actions. Police institution and Anti-Corruption Commission conducted follow-up actions in the forms of analysis and the collection of sufficient evidences.

References

Ana. (2012). Pemberantasan Korupsi, Pencucian Uang Meningkat, Harian Kompas Rabu 12 September 2012.

Asril, S. (2012), Nilai Transaksi Mencurigakan Capai Rp 100 Triliun, http://nasional.kompas.com/read/2013/01/02/17384835/Nilai.Transaksi.Mencurigakan.2012.Capai.Rp.100.Triliun?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp, Diakses 3 januari 2012.

Husein, Y. (2006), Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia dan Implikasinya terhadap Profesi Akuntan, Makalah Disampaikan pada Forum Ilmiah Ekonomi Study Akuntansi (FIESTA 2006) dan Temu Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (TN-JMAI), Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta, Padang, 8 Mei 2006.

Inu, 2011, M. Yusuf:PPATK Ibarat Memberi Umpan ke Pemancing, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ec61a217fea1/ppatk-ibarat-memberi-umpan- ke-pemancing, diakses 3 Januari 2013.

Muhammad, R. (2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: PT Citra Aditya bakti,

PPATK, 2011, Laporan Tahunan, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sukariyani, N.K.W.A. (2010), Peranan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Program Pasca Sarjana, www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/131167...Peranan%20hasil...pdf, diakses 28 April 2012.

Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86.

Published

2020-08-23