Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja Ditinjau Dari Aspek Kriminologis

Authors

  • Andi Ashadi Amrullah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Syarief Nuh Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Agis Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.380

Keywords:

Penyalahgunaan, Narkotika, Remaja

Abstract

Tujuan penelitian menganalisi faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahguaan narkotika oleh remaja dan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh remaja. Metode penelitian bersifat penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa faktor yang paling dominan peyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh remaja adalah faktor Kepribadian dan faktor pergaulan, hal ini didasarkan pada kesimpulan dari hasil wawancara langsung dari responden yang menyatakan bahwa faktor pergaulan dengan teman kelompoknya yang terlalu bebas dan tidak terkontrol menyebabkan remaja ikut terjerumus melakukan penyalahgunaan narkotika. Agar remaja tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika peran serta keluarga dan lingkungan pergaulan sangat diperlukan dengan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggota keluarganya.

The research objective was to analyze the factors that cause the abuse of narcotics by adolescents and efforts to overcome the abuse of narcotics by adolescents. The research method is empirical research. The results of the study show that the most dominant factors causing the occurrence of narcotics abuse by adolescents are personality factors and social factors. narcotics abuse. So that adolescents do not fall into the abuse of narcotics, participation in the family and social environment is needed by increasing supervision of the behavior of family members.

References

Afhami, S. (2012). Implementasi undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Justicia Journal, 1(1), 1-13.

Ariwibowo, A. (2017). Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Psikotropika dan Penanggulanganya di Kalangan Remaja di Jambi. LAW REFORM, 6(2), 41-54.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 276602.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Eleanora, F. N. (2021). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal hukum, 25(1), 439-452.

Khalik, A. T. (2016). Negara Adil Makmur Dalam Perspektif Founding Fathers Negara Indonesia Dan Filosof Muslim. Jurnal Theologia, 27(1), 147-172.

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5(2), 1-20.

Octavian, W. A. (2018). Urgensi Memahami dan Mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Sebagai Sebuah Bangsa. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 5 (2), 125.

Pamungkas, A. P., Windiani, R., & Farabi, N. (2017). 12. Peran ASEANAPOL dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Indonesia. Journal of International Relations, 3(2), 91-99.

Purnomowardani, A. D. (2000). Penyingkapan-diri, Perilaku Seksual, Dan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Psikologi, 27(1), 60-72.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.

Suyatna, U. (2018). Evaluasi kebijakan narkotika pada 34 provinsi di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2), 168-176

Published

2021-02-28