Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak

Authors

  • M. Fachrul Trihat Modjo. A Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Agis Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i3.384

Keywords:

Penyalahgunaan, Narkotika, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jeneponto; dan menganalisis Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak. Metode penelitian adalah Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Hasil penelitian bahwa Faktor yang mempengaruhi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika adalah substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum. Faktor yang paling berpengaruh adalah internal anak itu sendiri. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak sudah Terlaksana.

The research objective is to analyze the factors that influence children as offenders of narcotics abuse in Jeneponto Regency; and analyzing law enforcement against perpetrators of criminal acts of narcotics abuse by children. The research method is. This type of research is empirical legal research. The results of the study show that the factors that influence children as perpetrators of narcotics abuse are legal substance, legal structure, facilities, legal culture. The most influential factor is the child's own internal. Law enforcement against perpetrators of criminal acts of narcotics abuse by children has been implemented.

References

Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337-351.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15-30.

Hapsari, I., Soponyono, E., & Sularto, R. B. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-14.

Imran, I., Mappaselleng, N. F., & Busthami, D. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 93-104.

Kanang, A. R. (2017). Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 17(1), 1-22.

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96-108.

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.

Riyandini, I. R., & Gaol, D. M. L. (2020). Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 42-51.

Zahra, A., & Sularto, R. B. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1), 18-27.

Published

2021-03-01