Efektivitas Fungsi Jaksa Pengacara Negara Dalam Upaya Pemulihan Keuangan Daerah Sebagai Akibat Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Jaksa, Pengacara Negara, Pidana KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis (1) efektivitas fungsi jaksa pengacara negara dalam upaya pemulihan keuangan daerah sebagai akibat tindak pidana korupsi 2. Untuk mengetahui, menganalisis serta menevaluasi faktor apakah yang menjadi kendala jaksa pengacara negara dalam upaya pemulihan keuangan daerah sebagai akibat tindak pidana korupsi. Penelitian ini, jika dilihat tipenya maka penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan dilakukan di wilayah hukum kabupaten barru tepatnya di kejaksaan negeri barru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Efektivitas jaksa pengacara negara dalam upaya pemulihan keuangan daerah akibat tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri barru masih kurang efektif karena terdapat beberapa kendala dalam sistem penerapannya, 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan terhadao pemberantasan tindak pidana korupsi yakni disbebakan oleh faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilotas, faktor budaya dan faktor masyarakat.
The research objective is to analyze (1) the effectiveness of the state attorney general's function in efforts to recover regional finances as a result of criminal acts of corruption. 2. To find out, analyze and evaluate what factors are obstacles for state attorney generals in efforts to recover regional finances as a result of criminal acts of corruption. This research, if you look at the type, is empirical legal research and was conducted in the Barru district jurisdiction, specifically at the Barru district attorney's office. The results of this research show that: 1. The effectiveness of state attorneys general in efforts to recover regional finances due to criminal acts of corruption in the new district attorney's office is still less effective because there are several obstacles in the implementation system, 2. Factors that influence law enforcement carried out by prosecutors regarding eradication Corruption crimes are caused by legal factors, law enforcement factors, means or facilities factors, cultural factors and community factors.
References
Al Mugoffary, I. T. A. (2009). Kebijakan Kriminal Terhadap Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Dalam Konteks Kejahatan di Bidang Ekonomi. Risalah Hukum, 67-83.
Anugerah, M. R., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Pengembalian Kerugian Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 689-698.
Bahri, M. S., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Mekanisme Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 300-313.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Dalimunthe, J. S. (2020). Penegakan hukum pidana pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang dikuasai pihak ketiga. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(02), 64-81.
Effendi, E. (2022). Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 618-632.
Harsya, R. M. K., & Rahma, U. A. (2024). Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Suami Istri sebagai Pejabat Pemerintahan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon). Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 305-318.
Haswandi, H. (2017). Pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya menurut sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 145-172.
Latifah, M. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia (The Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1), 17-30.
Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22.
Pane, M. F. (2021). Korupsi Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Kalam Keadilan, 9(2), 147-156,
Putra, A. K., Rani, F. A., & Syahbandir, M. (2017). Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 163-182.
Rumadan, I. (2018). Penafsiran hakim terhadap ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 379-404.
Tantimin, T. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85-102.
Tarigan, B. (2020). Polemik Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Mengenai Unsur Niat Jahat Dan Memperkaya Diri Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justiqa, 2(1), 27-39.
Ubwarin, E., & Makaruku, A. R. (2022). Pergeseran Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dari Pengejaran Tersangka ke Pengejaraan Uang Kerugian Negara. Bacarita Law Journal, 2(2), 69-82.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muh Hendra S, Hambali Thalib, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.