Efektivitas Peran Kepolisan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Dunia Maya

Authors

  • Muhammad Aidil Akbar Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kepolisian, Penegakan Hukum, Penipuan Online

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Peran kepolisian resor Terhadap penegakan Hukum Tindak Pindana Penipuan Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor – faktor penghambat  penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan Online yang di lakukan di dunia maya. Penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan teknik pengumpulan wawancara langsung kepada pihak terkait. Yaitu beberapa orang penyidik di kepolisian dan Masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepolisian resort kota bone mempunyai peran penting dalam penegakan  hukum tindak pidana penipuan di dunia maya. Hal ini di dukung oleh pengembangan kapasitas penyidik dan perkembangan teknologi yang ada. Namun dalam proses penegakan hukumnya, pihak kepolisian resort kota Bone memiliki beberapa kendala dalam penegakan hukum. Yaitu, dipengaruhi oleh faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran masyarakat dan faktor struktur hukum.

The research objective is to analyze the role of the resort police in enforcing the online fraud crime law based on the Electronic Transaction Information Law, (2) To find out and analyze the factors inhibiting law enforcement against online fraud crimes committed in cyberspace. The author uses empirical legal research methods with direct interview collection techniques with related parties. Namely several investigators in the police and the community. The results of this research indicate that the Bone City resort police have an important role in enforcing the law on criminal fraud in cyberspace. This is supported by developing the capacity of investigators and developments in existing technology. However, in the process of enforcing the law, the Bone City resort police had several obstacles in enforcing the law. Namely, it is influenced by facilities and infrastructure factors, public awareness factors and legal structure factors

References

Barabba, E., Thalib, H., & Rahman, S. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1267-1278.

Butar, R. A. (2024). Sanksi Pidana Untuk Pemerasan dan Ancaman Online Cybersex: Analisis Putusan Nomor: 229/Pid. Sus/2021/PN. Prp Dalam Perspektif Hukum Islam. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3), 1107-1120.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fauzi, S. N. (2018). Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli Online (E-Commerce). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 7(3), 250-261.

Febriansyah, F. I., Indiantoro, A., & Ikhwan, A. (2023). Model Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Sebagai Upaya Pembentukan Hukum Nasional. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 242-255.

Kastro, E. (2020). Proses Pembuktian Tindak Pidana Bisnis Online. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(1), 10-21.

Nugraha, S., Andayani, D., & Tumanggor, M. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha E-Commerce Atas Terjadinya Pencurian Data Konsumen Melalui Aplikasi Tokopedia Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(2), 4896-4909.

Pandelaki, G. R. (2018). Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Et Societatis, 6(5), 157-159.

Purba, N., Muhlizar, S. W., & Siregar, F. N. (2023). Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Ite. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 8(1), 109-114.

Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(1), 1-14.

Saputra, I. P. Y., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online Di Facebook. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 26-30.

Sari, I. (2024). Konten Ilegal (Illegal Content): Sebuah Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 11(1), 69-88.

Simatupang, M. Y. M., Pasaribu, E., & Gustiranda, P. (2020). Tinjauan Yuridis Pembelian Barang Melalui Toko Online Dengan E-Commerce Yang Tidak Sesuai Dengan Pesanan. Jurnal Ilmiah Simantek, 4(3), 124-138.

Sudin, P. P., Magdalena, R., Priowirjanto, E. S., & Soeikromo, D. (2022). Penyalahgunaan Akun Instagram Perihal Penipuan Jual Beli Secara Online Ditinjau dari UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Abuse of Instagram Accounts Regarding Online Buying and Buying Fraud Review of The ITE Law and Article 378 KUHP Concerning Frau. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1), 20-26.

Wahyudi, D., Samosir, H. S., & Devi, R. S. (2022). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial Elektronik. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(2), 326-336.

Published

2024-10-15

How to Cite

Akbar, M. A., Kamal, M. ., & Badaru, B. (2024). Efektivitas Peran Kepolisan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Dunia Maya. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 877-893. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1867