Implementasi Peran Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Authors

  • Dewi Fatimah Syam Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Mediator, Sengketa, Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis implementasi peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa (1) Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan yaitu mengidentifikasi penyebab timbulnya sengketa, melakukan analisis terhadap sengketa, memberikan informasi tentang penyelesaian sengketa; (2) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan pada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros ada dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta meningkatnya permintaan tanah. Sedangkan faktor eksternal yaitu kurangnya jaminan kepastian hukum hak atas tanah, ketimpangan struktur penguasaan tanah, tanah terlantar dan tuntutan reformasi.

The research objective is to analyze the implementation of the role of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency as a mediator for the parties in resolving land disputes in the Maros Regency. This research uses empirical research methods. The research results show that (1) The role of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency of Maros Regency as a mediator in resolving land disputes is identifying the causes of disputes, carrying out analysis of disputes, providing information about dispute resolution; (2) two factors cause land disputes at the Office of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency of Maros Regency, namely internal factors and external factors. Internal factors include low public legal awareness and increasing demand for land. Meanwhile, external factors include the lack of guaranteed legal certainty of land rights, inequality in land tenure structures, abandoned land and demands for reform.

References

Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803-818.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.

Jayadi, H., Situmeang, T., Siringoringo, P., Widyani, I. D. A., Pandiangan, L. E. A., & Simbolon, P. G. M. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Positif Tentang Penyelesaian Sengketa Di Indonesia. JURNAL Comunità Servizio: Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial Kemasyarakatan, 5(1), 1050-1069.

Laturette, A. I. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat pada Kawasan Hutan. Sasi, 27(1), 102-112.

Napitupulu, H. (2020). Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Oe, M. D. (2015). Tugas dan fungsi badan pertanahan nasional dalam pendaftaran tanah. Pranata Hukum, 10(1), 26777.

Rajagukguk, S. E. M., Marpaung, L. A., & Ningrum, H. R. S. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita Pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. PRANATA HUKUM, 14(2), 192-207.

Rasmawati, I., Laturette, A. I., & Radjawane, P. (2022). Kedudukan Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 47-68.

Redi, A. (2015). Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi, 12(2), 401-421.

Renaldy, R., & Maulidiana, L. (2020, November). Optimalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 1, No. 1, pp. 447-456).

Triningsih, A., & Aditya, Z. F. (2019). Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 329.

Wiantara, I. K. (2018). Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 456-467.

Zaidan, A., & Sumanto, L. (2023). Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Prespektif Jaminan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 1564-1576.

Zakie, M. (2016). Konflik agraria yang tak pernah reda. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 40-55.

Published

2024-10-22

How to Cite

Syam, D. F., Khalid, H., & Arief, A. . (2024). Implementasi Peran Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Sebagai Mediator Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 935-950. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1870