Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam
Keywords:
Judi, Sabung Ayam, PolisiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam di Kabupaten Enrekang; (2) Untuk memahami upaya penanggulangan kejahatan perjudian sabung ayam di Kabupaten Enrekang oleh penegak hukum di Kabupaten Enrekang. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil Penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan perjudian sabung ayam di Kabupaten Enrekang meliputi beberapa faktor seperti faktor kebiasaan, pengaruh lingkungan, kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan; (2) Upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian Resort Enrekang dalam menanggulangi tindak pidana perjudian sabung ayam di Kabupaten Enrekang meliputi upaya Pre-emtif, Preventif, dan Represif.
The research objective is to analyze the factors that cause cockfighting gambling crimes in Enrekang Regency; (2) To understand efforts to overcome the crime of cockfighting gambling in Enrekang Regency by law enforcers in Enrekang Regency. This research is research using empirical research. The results of this research show that: (1) The factors causing the crime of cockfighting gambling in Enrekang Regency include several factors such as habitual factors, environmental influences, economic conditions and level of education; (2) Efforts made by the Enrekang Resort police to tackle criminal acts of cockfighting gambling in Enrekang Regency include Pre-emptive, Preventive and Repressive efforts.
References
Al Goni, H. S., Wati, L., & Mirza, M. (2024). Fenomena Perubahan Perilaku Menyimpang pada Permainan Judi Slot Online di Kota Tangerang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(5), 424-435.
Astuti, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180-189.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Fauzi, M., Yani, F., Tarigan, E. K., & Ihsan, M. (2023). Penerapan Hukum Pidana Perjudian Online Perspektif UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Mimbar Ilmu Hukum (MIH), 1(1), 114-126.
Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(1), 1-18.
Hisbah, H. (2021). Kebijakan Non Penal terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam dalam Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Baru. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 927-937.
Rafiqah, L., & Rasyid, H. (2023). The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(2), 282-290.
Ririhena, M., & Noya, S. W. (2023). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Sabung Ayam di Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 203-210.
Saragih, P. T., Kalo, S., Mulyadi, M., & Yunara, E. (2018). Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. USU Law Journal, 6(2), 18-43.
Syahbana, I. S., & Pura, M. H. (2024). Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Kajian Kriminologi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13), 210-218.
Tantowi, M. I., & Makhali, I. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Judi Sabung Ayam (Study Kasus Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 72-79.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Dhiky Dhermawan, Hambali Thalib, Muhammad Rinaldy Bima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.