Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Yang Memiliki Akta Kelahiran Ditinjau Dari Kuh Perdata Dan Komplikasi Hukum Islam

Authors

  • Sugiharto Sugiharto Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Waris, Anak, Akta Kelahiran

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kedudukan hak waris anak luar kawin yang memiliki akta kelahiran dalam prespektif KUH Perdata dan Komplikasi Hukum Islam. Tipe penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Kedudukan hak waris anak luar kawin yang memiliki akta kelahiran dalam prespektif KUHPerdata dan Komplikasi Hukum Islam, terdapat perbedaan utama yaitu terletak pada pengakuan nasab anak luar kawin, di mana KUHPerdata memberikan peluang hubungan hukum dengan ayah melalui pengakuan yang dapat memperkuat hak waris, sedangkan dalam KHI hak waris hanya diakui jika pernikahan sah. 2). Implikasi hak waris anak luar kawin yang memiliki akta kelahiran dalam prespektif KUHPerdata dan Komplikasi Hukum Islam dimana KUHPerdata, anak luar kawin dapat diakui dan mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya melalui pengakuan, sedangkan dalam KHI, anak luar kawin dapat memperoleh hak warisnya dengan wasiat wajibah dengan memberikan sebagian harta kepada anaknya.

The research objective is to analyze the position of inheritance rights of illegitimate children who have birth certificates from the perspective of the Civil Code and Islamic Law Complications. This type of research is normative. The author's research results found that: 1). The position of inheritance rights of illegitimate children who have birth certificates from the perspective of the Civil Code and Islamic Law Complications, there is a main difference, namely in the recognition of the lineage of illegitimate children, where the Civil Code provides opportunities for legal relations with the father through recognition that can strengthen inheritance rights, whereas in the KHI Inheritance rights are only recognized if the marriage is valid. 2). The implications of the inheritance rights of illegitimate children who have birth certificates from the perspective of the Civil Code and the Complications of Islamic Law where in the Civil Code, illegitimate children can be recognized and obtain inheritance rights from their biological father through recognition. In contrast, in the KHI, illegitimate children can obtain their inheritance rights using a compulsory will to give some of the property to their children.

References

Aryananda, H., Junaidi, A., & Faried, F. S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Sebagai Korban Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Bevinding, 1(08), 60-72.

Aziz, H. (2018). Perlindungan hukum bagi anak dalam memperoleh akta kelahiran berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak. Lex Jurnalica, 15(1), 56.

Fitri, E. (2023). Legalitas Penerbitan Akta Kelahiran Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan. Journal Evidence Of Law, 2(3), 144-157.

Hifni, M. (2016). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(02), 49-80.

Indriani, R. I. S., Djatmika, P., & Istislam, I. (2018). Kedudukan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur. Jurnal Selat, 6(1), 61-78.

Isnaini, E. (2014). Perkawinan siri dalam perspektif hukum islam, hukum positif dan hak asasi manusia. Jurnal Independent, 2(1), 51-64.

Kanedi, D. (2021). Partisipasi masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran di desa pembatang kecamatan pangean kabupaten kuantan singingi. Juhanperak, 2(2), 335-348.

Lestari, N. M. (2024, April). Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Pencatatan Kelahiran dan Pemanfaatan Data Pencatatan Sipil Papua Barat Daya. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP Universitas Lampung (pp. 430-439).

Mangayuk, G. G. (2022). Akta Kelahiran Terhadap Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(1), 43-57.

Manurung, A., & Sulastri, L. (2021). Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri. Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 321-332.

Marwa, M. H. M. (2023). Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Media of Law and Sharia, 4(3), 239-252.

Mubarok, N. (2016). Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 19(1), 42-65.

Sasnifa, P. (2018). Implementasi dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Terhadap Perlindungan Hukum Anak Ditinjau Dari Uundang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pelaksanaanya Di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 18(01), 39-53.

Widasari, W., Dewi, S., & Abas, M. (2024). Penetapan Anak dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan. UNES Law Review, 6(3), 9336-9342.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Published

2024-11-02

How to Cite

Sugiharto, S., Nawi, S. ., & Abbas, I. (2024). Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Yang Memiliki Akta Kelahiran Ditinjau Dari Kuh Perdata Dan Komplikasi Hukum Islam. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 994-1012. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1875