Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif

Authors

  • Nurlindah Nurlindah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sahban Sahban Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Hak Politik, Narapidana, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pembatasan hak politik mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan; (2) mengetahui dan menganalisis esensi pembatasan hak politik mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) pembatasan hak politik mantan narapidana korupsi tidak diatur secara khusus melainkan disamakan dengan mantan narapidana kasus lainnya melalui syarat kumulatif yang harus dipenuhi ketika hendak menjadi calon anggota legislatif; (2) pembatasan hak politik mantan narapidana korupsi memiliki esensi untuk diatur melalui syarat menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan agar dapat mencerminkan nilai keadilan, moralitas dan terciptanya harmonisasi hukum..

The research objective is to analyze the restrictions on the political rights of former corruption convicts to become legislative candidates in statutory regulations; (2) knowing and analyse the essence of limiting the political rights of former corruption convicts to become legislative candidates. This research is normative legal research. The results of this research show that: (1) restrictions on the political rights of former corruption convicts are not specifically regulated but are equated with former convicts in other cases through cumulative requirements that must be met when they wish to become legislative candidates; (2) restrictions on the political rights of former corruption convicts have the essence of being regulated through the requirements to become legislative candidate members in statutory regulations so that they can reflect the values of justice, morality and the creation of legal harmonization.

References

Andryan, A., & Kodiya, B. A. (2020). Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 177-183.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Hamidi, H. (2020). Pengaturan Dalam Undang-Undang Hak Politik Mantan Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. UNES Law Review, 3(1), 69-80.

Hutapea, B. (2017). Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Ham (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, in Indonesia). Jurnal Ham, 7(2), 69-83.

Kasmarani, Y. (2021). Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tentang Pencalonan Mantan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 101-120.

Lusiana, I. A., & Slamet, S. R. (2022). Legitimasi Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dalam Mencalonkan Diri Sebagai Calon Legislatif. JCA of Law, 3(1), 94-104.

Maryati, B. (2018). Implementasi Self Determination Rights dan Kedaulatan Negara di Indonesia. Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum, 2(1), 19-28.

Megawati, M., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Implementasi Fungsi Kepolisian Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 570-588.

Munte, H., & Sagala, C. S. T. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183-192.

Nugraha, A. S. D., Putri, D. N., & Jade, A. P. (2020). Implementasi Sanksi Pencabutan Hak Pilih Mantan Koruptor: Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia. Syiah Kuala Law Journal, 4(3), 285-301.

Rahmawati, D., Polla, A. A., Lie, M. T., Sihotang, R. S., Lumbantoruan, T. C. P., Sari, T. V., & Anwar, M. S. (2023). Tinjauan Hukum Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Peserta Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 452-460.

Setiowati, S., & Umardani, A. (2024). Analisis Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif Berdasarkan Prinsip Musawa dan Keadilan. Manabia: Journal of Constitutional Law, 4(01), 93-118.

Sitorus, P. (2017). Calon Presiden Perseorangan Sebagai Perwujudan Aspirasi Rakyat Pada Proses Demokratisasi Di Indonesia. Sociae Polites, 95-108.

Suryana, I. N., & Yuliasih, N. M. N. (2024). Pembatasan Pemberian Hak Politik Terhadap Mantan Narapidana Sebagai Calon Anggota Legislatif. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 7(1), 65-77.

Tanjung, M. A., & Saraswati, R. (2018). Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 379-399.

Published

2024-11-05

How to Cite

Nurlindah, N., Rahman, A., & Sahban, S. (2024). Pembatasan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1013-1028. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1876