Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Dillah Nanda Tullah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Hak Cipta, Industri Musik, Digital

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia dalam perspektif hukum perdata. (2) Untuk menganalisis peran music aggregator dalam industri musik digital di Indonesia.  Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hak cipta dalam industri musik digital sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. UUHC memberikan hak eksklusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi terhadap pencipta. Terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dan musik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait musik independen yang dikomersilkan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu tindakan preventif (mencegah) dan tidakan represif (menekan)..

The research objective is to analyze copyright protection in the digital music industry in Indonesia from a civil law perspective. (2) To analyze the role of music aggregators in the digital music industry in Indonesia.  This research uses a normative juridical research type. This research shows that: (1) Copyright protection in the digital music industry is one of the protected copyright works as regulated in Article 40 letter (d) of the Copyright Law Number 28 of 2014. UUHC provides exclusive rights consisting of moral rights and economic rights to the creator. Violations of the moral and economic rights of songwriters and music may be subject to criminal sanctions based on Article 113. Legal protection for songwriters related to commercialised independent music can be achieved in two ways: preventive action (prevent) and repressive action (suppress).

References

Abdullah, W. F., Junus, N., & Kamba, S. N. M. (2023). Penayangan Siaran TV Berbayar Oleh Pemilik TV Kabel Secara Gratis Menurut UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(1), 62-70.

Bakung, D. A., & Muhtar, M. H. (2020). Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Neighbouring Right. Jambura Law Review, 2.

Dharma, G. A. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 451-457.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.

Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72.

Lombok, L. L., Tuwaidan, A., & Takasana, V. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Content Creator Di Indonesia. INVENTION: Journal of Intellectual Property Law, 1(1), 47-59.

Manurung, E. A. P. (2022). Karya Digital Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital. Verdict: Journal of Law Science, 1(1), 30-36.

Prasetyawati, N. (2011). Perlindungan hak cipta dalam transaksi dagang internasional. JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH), 4(1), 66-83.

Prihatin, L., Listyowati, M. Y. E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0. UNES Law Review, 6(4), 11321-11329.

Putra, A. M. E. (2019). Determinasi Perlindungan hukum Pemegang Hak Terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Selat, 7(1), 1-18.

Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.

Roselvia, R. S., Hidayat, M. R., & Disemadi, H. S. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention Dan Undang-Undang Hak Cipta. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 111-121.

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.

Wahyu, A., Lubis, E., & Mamang, D. (2022). Kepastian Hukum Cover Lagu Di Era Digital Di Platform Youtobe Tanpa Seizin Pencipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 56-73.

Wardhana, K. (2017). Penggunaan Prinsip De Minimis Pada Ciptaan Program Komputer Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 258-273.

Published

2024-11-07

How to Cite

Tullah, D. N., Khalid, H., & Poernomo, S. L. (2024). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1030-1046. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1877