Implementasi Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gowa

Authors

  • Nefrit Permatasari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S Busthami Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pendaftaran, Tanah, Sistemmatis & Lengkap

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap (ptsl) di kabupaten gowa; (2) mengetahui dan mengalisis problematika yang terdapat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap di kabupaten gowa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap di Kabupaten Gowa masih perlu untuk dilengkapi dan disempurnakan sesuai dengan Pasal 36, 37, dan 38 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pada tahap pendokumentasian dan penyerahan hasil Kegiatan PTSL Tahun 2023 oleh Ketua Ajudikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa; (2) Problematika yang terdapat dalam PTSL di Kabupaten Gowa dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu Struktur Hukum, Substansi hukum, dan Budaya hukum yang terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sarana/Prasarana, Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, Permasalahan Tanah Absentee, Kelebihan Maksimum, dan Tanah Terlantar serta Pembuktian Hak, dan Pengetahuan Masyarakat.

The research objective is to analyze the effectiveness of implementing complete systematic land registration (PTSL) in the Gowa Regency; (2) know and analyse the problems in implementing complete systematic land registration in the Gowa Regency. This research is empirical. The results of this research indicate that: (1) Implementation of Complete Systematic Land Registration in Gowa Regency still needs to be completed and perfected by Articles 36, 37 and 38 of ATR/BPN Ministerial Regulation Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration, at the documentation stage and submission of the results of PTSL activities for 2023 by the Head of Adjudication to the Head of the Gowa Regency Land Office; (2) The problems contained in PTSL in Gowa Regency are influenced by 3 (three) factors, namely Legal Structure, Legal Substance, and Legal Culture consisting of Human Resources, Facilities/Infrastructure, Application of the Delimitation Contradiction Principle, Absentee Land Problems, Maximum Excess, and Abandoned Land and Proving Rights, and Community Knowledge.

References

Ardani, M. N. (2019). Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Gema Keadilan, 6(1), 45-62.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentinga n Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Farda, N. F., & Putra, Y. H. (2019). Problematika Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanahan. Pagaruyuang Law Journal, 3(1), 106-120.

Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.

Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 18-36.

Rahadiansyah, D. A., & Adjie, H. (2024). Pengaturan BPHTB Terutang dalam Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 284-292.

Rajagukguk, S. E. M., Marpaung, L. A., & Ningrum, H. R. S. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita Pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. PRANATA HUKUM, 14(2), 192-207.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Sanudin, A. L. D., Alfiani, N., & Putri, F. A. W. (2024). Implementasi Pensertipikatan Tanah Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Sragen. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(12), 3441-3448.

Utama, A. S., & Toni, T. (2020). Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945. CIVITAS (Jurnal Pembelajaran Dan Ilmu Civic), 6(2), 12-24.

Yamin, M., & Zaidar, Z. (2018). Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Dan Upaya Meminimalisir Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 201-210.

Published

2024-11-11

How to Cite

Permatasari, N., Qamar, N. ., & Busthami, D. S. (2024). Implementasi Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gowa. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1061-1079. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1880