Penyelesaian Sengketa Perdata Pada Tingkat Upaya Hukum Kasasi Serta Peninjauan Kembali Melalui Mediasi
Keywords:
Sengketa Perdata, Peninjauan Kembali, MediasiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kekuatan hukum dan proses penyelesaian perkara perdata melalui mediasi dan Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan mediasi penyelesaian perkara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar secara umum telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tahapan proses mediasi telah dilaksanakan oleh Hakim maupun Mediator di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan mulai dari tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi yang mana dalam tahap tersebut terdapat hakim tunggal dan dimana tahap mediasi dilakukan secara musyawarah sampai dengan tahap akhir/pelaporan yang dilakukan oleh Mediator kepada Majelis Hakim. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri adalah para pihak yang bersengketa yang tidak hadir serta kurang antusiasnya dalam melalui tahapan mediasi, kurang aktifnya mediator serta keterlibatan advokat yang cenderung tidak bersungguh-sungguh dalam membantu mengupayakan perdamaian.
The research objective is to analyze the strength of the law and the process of resolving civil cases through mediation and what factors hinder the implementation of mediation in resolving civil cases. This research uses normative juridical legal research methods. The results of this research indicate that the implementation of mediation at the Makassar District Court has generally been carried out by applicable procedures, namely Supreme Court Regulation Number 01 of 2008 concerning Mediation Procedures in Court. The stages of the mediation process have been carried out by the Judge and Mediator at the District Court by the provisions starting from the pre-mediation stage, the mediation implementation stage in which there is a single judge and where the mediation stage is carried out by deliberation up to the final stage/reporting carried out by the Mediator to the panel of judges. Factors inhibiting the implementation of mediation in resolving civil cases at the District Court are the parties to the dispute not being present and their lack of enthusiasm in going through the mediation stages, the mediator being less active and the involvement of advocates who tend not to be serious in helping to achieve peace..
References
Aditya, R., Handayani, D., & Ilyas, M. (2022). ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN VERSTEK. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 27-47.
Albar, A. A. (2019). Dinamika mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dalam konteks hukum bisnis internasional. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 1(1), 18-32.
Apriani, T. (2022). Optimalisasi Penggunaan Mediasi Sebagai Salah Satu Cara Penyelesaian Sengketa. GANEC SWARA, 16(2), 1555-1560.
Bintoro, R. W., & Sudrajat, T. (2008). Analisis Mengenai Materi Muatan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Pengadilan. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 1-12.
Damayanti, F. I., & Soeskandi, H. (2022). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 280-290.
Deasy, S. (2014). Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Hukum Unsrat, 2(1), 124-136.
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsih, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36-48.
Khairunnisa, H. N. (2023). Article Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Hangoluan Law Review, 2(1), 136-163.
Pandiangan, P. J., & Situmeang, D. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dibidang Pertanahan. Keadilan-Jurnal Ilmu Hukum, 9-15.
Pratiwi, M. I., & Saputra, R. P. (2023). Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, 1(1), 102-112.
Rido, R. V. (2020). Penyelesaian Perdata Melalui Perdamaian (Putusan Nomor 305/Pdt. G/2015/PT. Mdn). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 133-143.
Salam, N. (2020). Budaya Hukum Pelaku Perceraian dan Implikasinya terhadap Mediasi Yudisial: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Pasuruan. Journal of Islamic Law and Family Studies, 3(2), 15-36.
Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Hikmah, 15(1), 63-71.
Talli, A. H. (2015). Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 76-93.
Tambunan, E. S. M. (2017). Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 14(1), 15-22.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Firda Megawati Hastin, Muhammad Kamal, Satrih Hasyim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.