Peran Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja
Keywords:
Hakim, Hubungan Industrial, Hubungan KerjaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peranan Hakim dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memberikan kepastian dan memutus Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris Hasil Penelitian ini menunjukan bahwasanya peranan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memberikan kepastian hukum terhadap sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah dengan menggali nilai-nilai keadilan serta memberikan kepastian hukum yang didasarkan pada fakta persidangan yang dipertimbangkan dengan hati nurani. Pertimbangan hukum Hakim dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah: a). adanya risalah penyelesaian non litigasi sebelum pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial b). Mengadili seluruh bagian gugatan, dan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan c). dilakukan PHK dengan alasan efesiensi disesuaikan dengan kompensasi untuk pekerja yang di PHK yaitu pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 Ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat 3 d.).
The research objective is to analyze the role of Judges and the Considerations of Judges at the Industrial Relations Court (PHI) in providing certainty and deciding on Termination of Employment (PHK) cases. The research method used is an empirical legal research method. The results of this research show that the role of Industrial Relations Court Judges (PHI) in providing legal certainty regarding Termination of Employment (PHK) disputes is to explore the values of justice and provide legal certainty based on the facts of the trial. they are considered with a conscience. The judge's legal considerations in employment termination (PHK) cases are: a). the existence of non-litigation settlement minutes before filing a lawsuit at the Industrial Relations Court b). Adjudicate all parts of the claim, and may not grant more than the claim c). layoffs are carried out for efficiency adjusted to the compensation for laid-off workers, namely severance pay equal to twice the provisions of Article 156 Paragraph 2, gratuity pay for long service equal to once the provisions of Article 156 Paragraph 3 d.)
References
Ahmad, K. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Qua Iustum, 24(3), 488-505.
Asri, A. (2018). Kedudukan Dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 111-121.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 10(1), 77-86.
Hanifah, I. (2021). Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Mantili, R. (2021). Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47-65.
Nugroho, P., & Azizy, M. A. R. (2023). Jaminan Kepastian Hukum Investasi Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Smart Law Journal, 2(2), 165-178.
Putri, A. H. (2021). Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Omnibus Law. Krtha Bhayangkara, 15(2), 223-232.
Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 652-673.
Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(2), 360-379.
Sinaga, N. A. (2020). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1-20.
Sonhaji, S. (2019). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 60-78.
Sutrisno, S., Herdiyanti, H., Asir, M., Yusuf, M., & Ardianto, R. (2022). Dampak Kompensasi, motivasi dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan di Perusahaan: Review Literature. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(6), 3476-3482.
Syukur, M. M., Rahman, S., & Khalid, H. (2023). Implementasi Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Perjanjian Kerja Yang Telah Berakhir Di PT. Dharma Agung Makmur Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 301-316.
Tumanggor, M. V., & Asyari, F. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pt Citra Alam Sentosa Mandiri Di Km 19 Desa Batuah. Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(1), 29-46.
Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171-1195.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Annisa Asrini Makkuasa, Zainuddin Zainuddin, Abdul Qahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.