Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia (Pekerja) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Keywords:
Perlindungan, Hak Asasi Manusia, PekerjaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Pengaturan Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Hal Ini Pekerja di Indonesia dan Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia (Pekerja) di Indonesia. Mtode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia pekerja di Indonesia berada dalam dinamika yang kompleks, dengan upaya peningkatan perlindungan melalui berbagai peraturan dan kebijakan. (2) Bentuk Perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia dalam konteks HAM semakin relevan dan berkembang. Meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasi, bentuk perlindungan hukum ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, dan penghargaan atas hak-hak pekerja. Rekomendasi penelitian: (1) Penguatan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketenagakerjaan; (2) Penyempurnaan Undang-Undang dan Kebijakan Ketenagakerjaan; (3) Peningkatan Perlindungan bagi Pekerja Informal.
The research objective is to analyze the legal protection arrangements for human rights in this case for workers in Indonesia and the forms of legal protection for human rights (workers) in Indonesia. The research method used is empirical legal research. This research shows that: (1) Legal protection of workers' human rights in Indonesia is in a complex dynamic, with efforts to increase protection through various regulations and policies. (2) Forms of legal protection for workers in Indonesia in the context of human rights are increasingly relevant and developing. Although there are still challenges in implementation, this form of legal protection shows the government's efforts to provide security, welfare and respect for workers' rights. Research recommendations: (1) Strengthening Law Enforcement and Labor Inspection; (2) Improvement of Employment Laws and Policies; (3) Increased Protection for Informal Workers.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Achmad Amin Amiruddin Bactiar, A. Muin Fahmal, Agus Gadjong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.