Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Untuk Menekan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Authors

  • Alin Maskury Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mohammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penerapan, Pencabulan, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 untuk menekan tindak pidana pencabulan terhadap anak di kota Makassar dan Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi penyebab maraknya kasus pencabulan terhadap anak di Kota Makassar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menekan tindak pidana pencabulan belum efektif dan faktor-faktor yang menjadi penyebab marak angka pencabulan yaitu kurangya efektifitas penerapan perundangan perlindungan anak, kemudian kurangnya nggota apparat, kurangnya sarana dan prasarana kepolisian guna mengatasi masalah pencabulan, faktor dari lingkungan masyarakat dan keluarga, faktor budaya dan pendidikan.

The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of Law No. 35 of 2014 to suppress criminal acts of sexual abuse against children in the city of Makassar and to identify and analyze the factors causing the increase in cases of sexual abuse against children in the city of Makassar. The type of research used in this research is juridical and sociological. The results of the study show that the implementation of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection in suppressing criminal acts of sexual abuse has not been effective and the factor causing the increase in the number of sexual abuse is the lack of effective implementation of child protection. statutory regulations, then the lack of police officers, lack of police facilities and infrastructure. to overcome the problem of sexual harassment, community and family environmental factors, and cultural and educational factors.

References

Agusnawan, A. F., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 217-234.

Angelia, R. R. O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 5(4), 382-393.

Bherta, R. (2021). Perlindungan Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 1(2), 83-95.

Darmini, M. H. (2020). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dibawah umur. QAWWAM, 14(2), 54-76.

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan hak-hak anak dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 45-50.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Kurniawan, T. (2015). Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(1), 37-51.

Mareta, V., & Achmad, M. J. (2022). Perlindungan Terhadap Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 484-502.

Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191-201.

Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Ham, 11(3), 445-466.

Nedy, M. A. (2024). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Polres Seluma. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, 2(1), 67-75.

Nurbayani, S., & Wahyuni, S. (2023). Victim Blaming In Rape Culture: Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Unisma Press.

Nurhayati, B. R. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 55-67.

Prasetya, P. Y. M., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2023). Analisis Yuridis Frasa Membiarkan Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 15-24.

Tuliah, S. (2018). Kajian motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui modus operandi di lingkungan keluarga. Ejournal Sosiati-Sosiologi, 6(2), 1-17.

Published

2024-12-02

How to Cite

Maskury, A., Thalib, H., & Arif, M. (2024). Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Untuk Menekan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1169-1185. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1891