Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Angriani Angriani Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Makkuasa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Kejaksaan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Kejaksaan Negeri Makassar, kurang berjalan secara efektif. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan mengenai pemberian bantuan psikologis pada tahap konsultasi kepada anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. 2). Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Kejaksaan Negeri Makassar, yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual adalah struktur hukum.

The research objective is to analyze the legal protection for children as victims of criminal acts of sexual violence at the Makassar District Prosecutor's Office. This type of research is empirical juridical. The author's research results found that: 1). Legal protection for children as victims of criminal acts of sexual violence at the Makassar District Prosecutor's Office is not working effectively. This is due to a lack of supervision regarding the provision of psychological assistance at the consultation stage to children who are victims of criminal acts of sexual violence. 2). Factors that influence legal protection for children as victims of criminal acts of sexual violence at the Makassar District Prosecutor's Office, namely; substance, structure and legal culture. Of these three factors, the most influential on legal protection for children as victims of criminal acts of sexual violence is the legal structure.

References

Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus bullying menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 3(1), 36-54.

Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Arena hukum, 10(2), 309-332.

Aryana, I. W. P. S. (2022). Tinjauan relasi kuasa pada kekerasan seksual dalam hubungan personal. Jurnal Yustitia, 16(1), 37-44.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Ferdiles, L. (2019). Reformasi hukum dalam penerapan restorative justice dalam sistem pidana nasional. Lex Publica, 6(1), 25-31.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.

Mahulae, U. T. E., & Wibowo, A. (2023, July). Perlindungan hukum anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. In Prosiding Seminar Hukum Aktual (Vol. 1, No. 1, pp. 22-36).

Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.

Panggabean, L., Eddy, T., & Sahari, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 20-28.

Priangga, P., Thahir, T., & Latif, A. (2023). Proses penyelesaian tindak Pelecehan Seksual Dengan korban Anak. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 3(1), 1-14.

Prisdawati, R., & Zuhdy, M. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(3), 170-176.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Saitya, I. B. S. (2019). Faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Vyavahara Duta, 14(1), 1-7.

Santi, N. E. (2023). Pengaturan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak. Transparansi Hukum, 6(2), 112-137.

Trisnawati, A., & Panjaitan, J. D. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Anak Terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(2), 209-217.

Published

2024-12-02

How to Cite

Angriani, A., Rahman, S., & Makkuasa, A. (2024). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1186-1201. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1892