Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Yang Ditinggalkan Orang Tua Angkat Berdasarkan Hukum Nasional

Keywords:

Anak, Harta, Orang Tua

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pengaturan hukum nasional mengatur kedudukan anak angkat sebagai ahli waris. Penelitian ini akan disusun berdasarkan studi pustaka dengan menggunakan berbagai referensi jurnal, buku serta beberapa artikel yang bersifat yuridis - normative Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dalam sistem hukum nasional, posisi anak angkat sebagai ahli waris bervariasi. Hukum Islam dan hukum perdata tidak mengakui anak angkat sebagai ahli waris, hanya memberikan hak hingga 1/3 harta melalui wasiat (hukum Islam) atau mengutamakan keluarga sedarah (hukum perdata). Sementara itu, dalam hukum adat, hak waris anak angkat tergantung pada adat yang berlaku di keluarga angkat. (2) Pengaturan ideal untuk memberikan kepastian hukum bagi anak angkat sebagai ahli waris harus mengintegrasikan hukum Islam, adat, dan perdata di Indonesia.

The research objective is to analyze the national legal arrangements governing the position of adopted children as heirs. This research will be prepared based on a literature study using various journal references, books, and several juridical-normative articles. This research shows that: (1) In the national legal system, the position of adopted children as heirs varies. Islamic law and civil law do not recognize adopted children as heirs, only giving rights to 1/3 of assets through a will (Islamic law) or prioritizing blood relatives (civil law). Meanwhile, in customary law, the inheritance rights of adopted children depend on the customs that apply in the adoptive family. (2) The ideal arrangement to provide legal certainty for adopted children as heirs must integrate Islamic, customary and civil law in Indonesia..

References

Agatha, F. M., Widia, I. K., & Sukadana, I. K. (2020). Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Yang Berbeda Keyakinan Dengan Calon Anak Angkatnya. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 16-20.

Aini, M. (2020). Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Peninggalan Orangtua Angkat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 113/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 35/Pdt. G/2018/PTA. Plg). Indonesian Notary, 2(3), 19.

Aisyah, N. (2020). Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 101-113.

Anggriawan, T. P. (2021). Hukum Pengangkatan anak melalui akta pengakuan pengangkatan anak yang dibuat oleh notaris. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 1-14.

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), 181-200.

Faturrahman, N., & Kasmarani, Y. (2022). Perlindungan Hukum Dan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Angkat Dalam Hubungan Keluarga. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 6(1), 24-37.

Girsang, R. T. E. (2018). Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (STB. 1917 NO 129). Law Review, 17(3), 229-249.

Hadiyanto, I. P., & Purwanto, P. (2023). Tinjauan Hukum Anak Angkat Terhadap Pembagian Hak Waris Atau Harta Waris Dan Wasiat Wajibah. FENOMENA, 17(2), 115-124.

Kasmaja, R., & Saliro, S. S. (2019). Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(1), 45-62.

Musdalifah, M., & Nuh, M. S. (2021). Keabsahan Pengangkatan Anak & Akibat Hukumnya Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam & Kompilasi Hukum Islam. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 2146-2159.

Pandika, R. (2022). Hukum pengangkatan anak. Sinar Grafika.

Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 183-200.

Ritonga, R. A. H., Idris, I., & Suryahartati, D. (2021). Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem Pewarisan Hukum Adat Dan Hukum Islam (Perbandingan Antara Hukum Adat Dan Hukum Islam). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(3), 512-525.

Sukarna, K., & Hambali, J. K. (2017). Implementasi hak atas ahli waris anak kandung non muslim dalam perspektif hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 170-185.

Zahara, F. (2023). Mengaplikasikan Sadd Dhari’ah dalam Praktik Pengangkatan Anak Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi Empiris Pengangkatan Anak Yang Berbeda Agama di Kutacane). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 83-91.

Zain, M. A., & Siddiq, A. (2015). Pengakuan Atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 2(2), 63-76..

Published

2024-12-04

How to Cite

Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Yang Ditinggalkan Orang Tua Angkat Berdasarkan Hukum Nasional. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1218-1239. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1894