Politik Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kecelakaan Pesawat Udara yang Disebabkan oleh Kesalahan Pemandu Lalu Lintas Udara

Authors

  • Muh. Adhitya Wiratama Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kecelakaan, Pesaswat Udara, Lalu Lintas Udara

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis politik hukum pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kesalahan pemandu lalu lintas udara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) politik hukum pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kesalahan pemandu lalu lintas udara meliputi kebijakan legislasi pidana dan kebijakan pertanggungjawaban hukum pidana, dan (2) bentuk-bentuk kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kesalahan pemandu lalu lintas udara meliputi pemberian instruksi yang salah atau tidak jelas, kegagalan memantau jalur penerbangan dan halangan di landasan pacu, ketidakpatuhan terhadap prosedur standar, penggunaan teknologi yang kurang optimal, serta faktor pendidikan dan pelatihan yang tidak memadai.

The research objective is to analyze the legal politics of criminal liability for aircraft accidents caused by air traffic control errors. The research method used is normative research. The research results show that: (1) the legal politics of criminal liability for aircraft accidents caused by air traffic control errors include criminal legislation policies and criminal law accountability policies, and (2) forms of aircraft accidents caused by traffic control errors. Air traffic includes giving incorrect or unclear instructions, failure to monitor flight paths and obstacles on the runway, non-compliance with standard procedures, use of less than optimal technology, as well as inadequate education and training factors

References

Agustini, E. D. (2016). Kebutuhan Teknisi Telekomunikasi Penerbangan Dalam Peningkatan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayan Navigasi Penerbangan Indonesia Cabang Palembang. Warta Penelitian Perhubungan, 28(3), 196-210.

Angin, A. F. P., & Bunahri, R. R. (2023). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Keselamatan Penerbangan: Faktor Manusia, Lingkungan Pengoperasian, dan Teknologi Pesawat Terbang. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(5), 876-882.

Hamid, A. W. P., Kalla, R., Idris, F. P., Suharni, S., Haeruddin, H., & Habo, H. (2023). Analisis Kelelahan Kerja Pada Pemandu Lalu Lintas Udara di Airnav Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Journal of Muslim Community Health, 4(3), 117-133.

Indriani, J., Lestari, M., Novrikasari, N., & Nandini, R. F. (2023). Analisis Penyebab Kejadian Kecelakaan Pesawat di Indonesia dengan Pendekatan the Shell Model. Warta Penelitian Perhubungan, 35(1), 17-28.

Lucyana, N., Sari, P., Kurniawan, D., & Buchari, M. A. (2022). ANALISIS PENYEBAB KECELAKAAN PESAWAT DI INDONESIA MENGGUNAKAN METODE K-MEANS. Jusikom: Jurnal Sistem Komputer Musirawas, 7(2), 89-105.

Mahfirah, S. M., Mohammad, M. F. M., Al Hakim, D., & Rahman, A. S. (2021). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan atas Kecelakaan Pesawat Udara dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Jurnal Education and Development, 9(1), 641-641.

Nuriansyah, R. (2024). ANALISIS PENGAWASAN UNIT APRON MOVEMENT CONTROL (AMC) TERHADAP AKTIVITAS MARSHALLER DI APRON BANDAR UDARA H. ASAN SAMPIT. HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 2(8), 838-846.

Poerwanto, E., & Mauidzoh, U. (2016). Analisis Kecelakaan Penerbangan Di Indonesia Untuk Peningkatan Keselamatan Penerbangan. Angkasa, 8(2), 9-25.

Rochmat, B., & Martha, S. (2021). Pengaruh Faktor Geografis terhadap Keselamatan Penerbangan di Indonesia. Jurnal Lemhannas RI, 9(2), 13-23.

Saily, S. R., Peilouw, J. S. F., & Hanafi, I. H. (2022). Penegakan Kedaulatan Di Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 341-360.

Sembiring, M. A., & Njatrijani, R. (2024). Pengaturan Hukum dan Tanggung Jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam Konteks Kecelakaan Pesawat Udara (Studi Kasus Jatuhnya SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara). Law, Development and Justice Review, 7(2), 104-123.

Published

2024-12-08

How to Cite

Wiratama, M. A., Rahman, S., & Djanggih, H. (2024). Politik Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kecelakaan Pesawat Udara yang Disebabkan oleh Kesalahan Pemandu Lalu Lintas Udara. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1241-1263. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1895