Fungsi Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak

Authors

  • Religia Faradikta Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidik, Kekerasan Fisik, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi penyidik dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan faktor yang mempengaruhi penyidik dalam menangani tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak  Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif menggunakan data primer dan sekunder dengan dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan mengambil bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) fungsi penyidik dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di Kota Makassar kurang efektiv atau belum dapat terlaksana dengan baik. 2) faktor yang mempengaruhi penyidik dalam menangani tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yaitu, faktor Substansi Hukum, faktor substansi hukum, struktur hukum dan sarana/prasarana, dan masyarakat.

The research objective is to analyze the function of investigators in handling cases of criminal acts of physical violence against children and the factors that influence investigators in handling criminal acts of physical violence against children. This type of research is empirical legal research. The research method used is a descriptive method using primary and secondary data using binding legal materials consisting of statutory regulations and taking materials that are closely related to primary legal materials. The results of the research show that 1) the function of investigators in handling cases of criminal acts of physical violence against children in Makassar City is less effective or has not been carried out well. 2) factors that influence investigators in handling criminal acts of physical violence against children, namely, legal substance factors, legal substance factors, legal structure and facilities/infrastructure, and society.

References

Andika, F. (2015). Konsep Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Hubungan Sesama Jenis) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 2(1), 162-169.

Anis, M. (2018). Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 131-140.

Dewi, J. K. (2021). Kajian Konsep Manajemen Pendidikan Karakter Anak Dalam Kitab Panaturan. Satya Sastraharing: Jurnal Manajemen, 5(1), 41-60.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The effectiveness of Indonesian National Police function on Banggai regency police investigation (Investigation case study year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Mahaly, S., & Abd Rahman, S. N. (2021). Identifikasi Kekerasan Verbal Dan Nonverbal Pada Remaja. Coution: journal of counseling and education, 2(2), 30-38.

Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60-73.

Nainggolan, A. W., & Saragih, Y. M. (2023). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 6371-6383.

Nugroho, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia. Fenomena, 19(02), 245-254.

Putri, F. M. S., & Sulistyawati, A. (2023). Pemberdayaan Ibu Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Anak di Lingkungan Keluarga. Jurnal Pengabdian Masyarakat Lamin, 1(2), 168-175.

Sukawantara, G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 220-226.

Sumadi, H. (2015). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.

Published

2024-12-11

How to Cite

Faradikta, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2024). Fungsi Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1277-1289. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1899