Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Objeknya Dijual Kembali Oleh Penjual Ke Pembeli Lain

Authors

  • Ahmad Zulfikar Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Dwi Handayani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Pengikatan, Jual Beli, Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum yang menjadi hak bagi pihak pembeli dalam perjanjian jual beli tanah dan bagaimana kedudukan hukum pihak pembeli yang beritikad baik terhadap pihak penjual yang menjual kembali Objeknya (Tanah) Kepembeli lain Secara sepihak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan pada kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara dan quisioner secara langsung kepada pihak yang terkait dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini terkait (1) Pihak pembeli mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dibagi menjadi dua macam , sebagai berikut : (a). Sarana Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. (b) Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

The research objective is to analyze the legal protection that is the right of the buyer in a land sale and purchase agreement and what is the legal position of the buyer who has good intentions towards the seller who resells the object (land) to another buyer unilaterally. This research uses an empirical type of legal research by approaching the reality that occurs in the field through interviews and questionnaires directly with parties involved in the research. The results of this research are related to (1) The buyer gets legal protection. Legal protection is divided into two types, as follows: (a). Means of Preventive Legal Protection Protection is provided by the government to prevent violations before they occur. This is contained in statutory regulations to prevent violations and provide signs or limitations in carrying out an obligation. (b) Repressive legal protection is final protection in the form of sanctions such as fines, imprisonment and additional penalties given if a dispute has occurred or a violation has been committed.

References

Abdullah, N. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, 4(4), 655-664.

Amin, M. T. (2018). Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Praktek Jual Beli Properti Di Makassar. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 248-265.

Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244-278.

Azka, N. T., & Hermono, B. (2022). Tinjauan Yuridis Objek Pada Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Apartemen yang Ditawarkan dengan Sistem Pre Project Selling. Novum: Jurnal Hukum, 9(3), 151-160.

Bakri, M. (2011). Hak menguasai tanah oleh negara: paradigma baru untuk reforma agraria. Universitas Brawijaya Press.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Kurniawati, L. (2018). Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 2(1), 1-18.

Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.

Prawira, G. B. G., Nugraha, Y. P., & Sugiarto, A. (2023). Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Education and Development, 11(1), 270-274.

Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 63-77.

Ramadhani, R. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 45-50.

Rosadi, A. G. (2020). Tanggung jawab notaris dalam sengketa para pihak terkait akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 243-259.

Vania, C., & Djajaputra, G. (2018). Keabsahan Penggunaan Kuasa Mutlak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Yang Dibuat Oleh Notaris. Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 301-323.

Winarno, J. (2017). Kajian Normatif Tentang Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal Independent, 5(1), 60-70.

Published

2024-12-11

How to Cite

Zulfikar, A., Nawi, S. ., & Handayani, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Objeknya Dijual Kembali Oleh Penjual Ke Pembeli Lain. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1290-1304. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1900