Implikasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia
Keywords:
Perpanjangan, Masa jabatan, Kepala DesaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pengaruh perpanjangan masa jabatan kepala desa terhadap tingkat partisipasi politik masyarakat di tingkat desa dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat Masa jabatan yang lebih panjang dapat membuka peluang bagi kepala desa untuk membangun dinasti politik, melanggengkan kekuasaan dalam lingkaran keluarga atau kelompok tertentu. Di sisi lain, masa jabatan yang lebih panjang juga berpotensi membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan berkembangnya praktik-praktik korupsi. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, risiko penyempitan kaderisasi dan peningkatan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi lebih tinggi.
The research objective is to analyze the effect of extending the village head's term of office on the level of community political participation at the village level in the context of the democratic system in Indonesia. The author uses the Normative Juridical research method. This research found that extending the village head's term of office can open up opportunities for the village head to build a political dynasty, perpetuating power within family circles or certain groups. On the other hand, a longer term of office also can open up opportunities for abuse of power and the development of corrupt practices. With an extended term of office, the risk of narrowing cadres and increasing corruption practices, collusion and nepotism (KKN) becomes higher.
References
Alaydrus, Jamal & Nurmiyati, (2023). Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.
Asshiddiqie, J. (1999). Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis. In Pokok Pokok Pikiran tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang Undang Dasar l945, Makalah, Disampaikan Dalam Seminar hukum Nasional VII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, l999.
Basuki, U., & Subiyakto, R. (2022). 77 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Dinamika Politik Hukum dalam Tata Hukum Menuju Masyarakat Hukum Indonesia yang Demokratis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(2), 179-202.
Fikri, S. (2021). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. Maleo Law Journal, 5(1), 86-103.
Hastuti, P. (2020). REDUKSI KEWENANGAN ATRIBUSI PEMERINTAH DAERAHDALAM PENGATURAN PEMILIHAN KEPALA DESA: Kajian Putusan Nomor 30 P/HUM/2016. Jurnal Yudisial, 11(1), 113-130.
Mulyono, S. P. (2014). Sinergitas Penyelenggaraan pemerintahan desa pasca pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 438-444.
Pariangu, U. (2023). Ancaman Terhadap Demokratisasi Desa di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Journal Publicuho, 6(3), 851-866.
Pambudhi, H. D. (2023). Tinjauan Diskursus Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Ajaran Konstitusionalisme. Wijaya Putra Law Review, 2(1), 25-46.
Permadi, R. N., Prawitasari, N., & Sari, M. R. (2023). Analisis Sentimen Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada Twitter Melalui Penggunaan Metode Naive Bayes Classifier. Sospol, 9(1), 49-67.
Ritonga, P. (2024). Transparansi Dan Akuntabilitas: Peran Audit Dalam Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 13(2), 323-336.
Saragih, J. R. (2024). Analisis Manajemen Pemerintahan Dalam Pembangunan Desa Studi Dinamika Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. ATRABIS Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 10(1), 132-142.
Srifridayanti, S., Samkamaria, S., & Widana, A. R. (2024). Analisis Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kajian Dalam Perspektif Dan Prinsip Demokrasi. Praja: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 12(2),
Situmorang, D. M. (2016). Revitalisasi sistem pemerintahan desa dalam perspektif undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa di provinsi Sumatera Barat. Jurnal HAM, 7(1), 21-34. 81-90.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muh Saldi, A. Muin Fahmal, Muh. Rinaldy Bima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.