Urgensi Penerapan Restoratif Justice Dalam Perkara Pidana Penganiayaan Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

Authors

  • Nahdar Arwijayah Nasrullah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Satrih Hasyim Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Restorative Justice, Perkara Pidana, Penyaniayaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis urgensi penerapan restoratif justice dalam perkara pidana penganiayaan sebagai alternatif dalam penyelesaian pada Kejaksaan Negeri Bantaeng. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan urgensi penerapan restoratif justice dalam perkara pidana penganiayaan sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng yaitu bertujuan untuk memulihkan dan memperbaiki perbuatan kriminal dengan tindakan yang bermanfaat bagi korban, pelaku dan jika perkara tindak pidana penganiayaan tersebut tidak memenuhi syarat maka akan dilanjutkan proses pengadilan sebagaimana mestinya dan dalam KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan biasa akan dikenakan hukuman pidana, Oleh karena itu hukuman ini dinilai kurang efektif dalam penegakan hukum. dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam urgensi penerapan restoratif justice dalam perkara pidana penganiayaan sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat.

The research objective is to analyze the urgency of implementing restorative justice in criminal cases of abuse as an alternative for resolution at the Bantaeng District Prosecutor's Office. The type of research used is empirical legal research. The results of the research show the urgency of implementing restorative justice in criminal cases of abuse as an alternative in resolving cases at the Bantaeng District Prosecutor's Office, namely aiming to restore and repair criminal acts with actions that are beneficial for the victim, perpetrator and if the criminal act of abuse does not meet the requirements then the process will continue. the court as appropriate and the Criminal Code stipulates that every person who commits a crime of ordinary abuse will be subject to criminal punishment. Therefore, this punishment is considered less effective in law enforcement. and factors that become obstacles in implementing restorative justice in criminal cases of abuse as an alternative in resolving cases at the Bantaeng District Prosecutor's Office, namely legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, and community factors.

References

Assaad, A. I. (2017). Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 50-64.

Darwis, A., Kamal, M., & Sutiawati, S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 732-747.

Djanggih, H., Syam, E. S., & Gunawan, S. (2023). The Prosecutor's Legal Policy In Enacting Restorative Justice On Criminal Case. Russian Law Journal, 11(3), 1349-1357.

Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(1), 1-18.

Marpaung, R., & Moeliono, T. P. (2021). Perbandingan Hukum antara Prinsip Habeas Corpus dalam Sistem Hukum Pidana Inggris dengan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 224-248.

Nia, T., Haryadi, H., & Najemi, A. (2022). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 223-239.

Parasdika, A., Najemi, A., & Wahyudhi, D. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 69-84.

Purba, H. J., & Koswara, I. Y. (2023). THE APPLICATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN HANDLING DOMESTIC VIOLENCE CASES ACCORDING TO THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 11(2), 244-254.

Rayahu, I. A., Rahman, S., & Qamar, N. (2022). Eksistensi Restorative Justice Dalam Perkembangan Sistem Hukum Pidana Indonesia: Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 599-616.

Ridwan, R., & Zainuddin, Z. (2020). Efektivitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 617-632.

Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 107-120.

Sinaga, D. O., & Sahari, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan Pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 130-139.

Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551-564.

Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146-188.

Zaidun, Z., & Setiyono, J. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 49-60.

Published

2024-12-23

How to Cite

Nasrullah, N. A., Husen, L. O., & Hasyim, S. (2024). Urgensi Penerapan Restoratif Justice Dalam Perkara Pidana Penganiayaan Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1321-1335. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1910