Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (Sporadik) Dalam Pembuktian Hukum Perdata
Keywords:
Kedudukan Hukum, Surat Pernyataan, Penguasaan TanahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kedudukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) dipakai sebagai dasar pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) jika merujuk pada undang-undang pokok agraria (UUPA), Sporadik merupakan sebuah proses awal atau alas hak untuk mendapatkan pengakuan atau sertifikat hak atas suatu bidang tanah. Surat sporadik termasuk dalam kategori belum terdaftar, hanya sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran tanah dan Akibat hukum Surat pernyataan fisik bidang tanah atau sporadik dalam melakukan pendaftaran tanah akan membawa akibat diberikannya surat tanda bukti hak atas tanah yang umum disebut dengan Sertipikat tanah kepada pihak yang bersangkutan dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap Hak Atas Tanah yang dipegangnya itu.
The research objective is to analyze the position of the Statement of Physical Land Control (Sporadic) and determine and analyze the legal consequences if the Statement of Physical Land Control (Sporadic) is used as the basis for land registration. This research uses a normative juridical approach. The results of the study show that the position of the Statement of Physical Control of Land Plots (Sporadik) when referring to the basic agrarian law (UUPA), Sporadik is an initial process or basis of rights to obtain recognition or certificate of rights to a plot of land. Sporadic documents are included in the unregistered category, only as a condition for registering land and the legal consequences of a physical statement of land parcels or sporadic letters in carrying out land registration will result in the granting of a certificate of proof of land rights which is generally called a land certificate to the party concerned and acts as a strong means of proof of the land rights he holds.
References
Aprilia, A. D., & Supriyo, A. (2022). JUAL BELI TANAH YANG BERSERTIFIKAT DIJAMINKAN HUTANG MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1960. Madani Legal Review, 6(2), 16-33.
Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263-289.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Gunawan, I., Alting, H., & Alauddin, R. (2020). Kajian Ketidakhadiran Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Khairun Law Review, 1(1), 35-50.
Harahap, T. M. (2020). Kekuatan Pembuktian Grant Sultan yang Telah d Konversi Menjadi Surat Keterangan hak memperusahai Tanah Sebagai Alas Hal dalam Sengketa Pertanahan di Sumatera Utara (studi Putusan Nomor 374/Pdt. g/2015/PN. Mdn jo. 353/Pdt/2016/PT. Medan). Indonesian Notary, 2(1), 10.
Labi, J. M. A., Nur, S. S., & Lahae, K. (2021). Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan. Mulawarman Law Review, 15-31.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63-80.
Nawi, S. (2018). Harmonisasi Sosial : Problematika Konflik Sosial dan Solusi Pemecahannya, Makassar : Nas Media Pustaka.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Safitri, E. A., Franciska, W., & Yani, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 578-588.
Sari, N. L. A. (2021). Konsep hak menguasai negara terhadap tanah dalam hukum tanah (uupa) dan konstitusi. Ganec Swara, 15(1), 991-998.
Thalib, M. Z. (2019). Surat Keterangan Tanah (SKT) Yang Dibuat Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisia.
Usman, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 60-76.
Wardhani, S. N. (2018). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 61-84.
Wasono, D. D., & NPM, S. (2017). Kekuatan hukum surat keterangan penguasaan tanah (Skpt) sebagai bukti hukum penguasaan atas sebidang tanah (Studi di Kota Pontianak). Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209799.
Wardhani, S. N. (2018). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Tanah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 61-84.
Wijaya, S. O., Pratidhatama, T. H., & Harto, I. R. A. J. (2023). Kedudukan Hukum Tanah Adat Pasca Ditetapkan Hukum Agraria Nasional. Jurnal Education and Development, 11(1), 250-254.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muhammad Ali Mahban, Syahruddin Nawi, Anggreany Arief

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.