Efektivitas Hak Imunitas Advokat dalam Penanganan Perkara
Keywords:
Hak Imunitas, Advokat, Penanganan PerkaraAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas hak imunitas advokat dalam praktik penanganan perkara di Sulawesi Selatan dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas hak imunitas advokat dalam praktik penanganan perkara di Sulawesi Selatan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research). Hasil penelitian bahwa hak imunitas advokat penting untuk melindungi kebebasan advokat dalam menjalankan tugas, namun efektivitasnya belum optimal karena kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, interpretasi subjektif terhadap iktikad baik, dan lemahnya pengawasan dalam sistem multi-bar. Meskipun sebagian besar advokat menganggap hak ini efektif, hambatan yang ada menunjukkan perlunya perbaikan lebih lanjut. Efektivitas hak imunitas advokat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang hak imunitas, yang sering menyebabkan salah tafsir terhadap tindakan advokat, serta interpretasi subjektif terhadap konsep iktikad baik yang dapat berujung pada perlakuan tidak adil.
The research objective is to analyze the effectiveness of advocate immunity rights in case handling practices in South Sulawesi and what factors influence the effectiveness of advocate immunity rights in case handling practices in South Sulawesi. The type of research used in this research is normative-empirical legal research (applied law research). The research results show that advocates' immunity rights are important to protect the freedom of advocates in carrying out their duties, but their effectiveness is not yet optimal due to obstacles such as lack of understanding of law enforcement officials, subjective interpretation of good faith, and weak supervision in the multi-bar system. Although most advocates consider this right to be effective, existing barriers indicate the need for further improvement. The effectiveness of advocates' immunity rights is influenced by several factors, including a lack of understanding by law enforcement officers regarding immunity rights, which often leads to misinterpretations of advocates' actions, as well as subjective interpretations of the concept of good faith which can lead to unfair treatment.
References
Arif, K. (2018). Perlindungan hukum terhadap hak imunitas advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 5(1), 23-42.
Cahyani, F., Junaidi, M., Arifin, Z., & Sukarna, K. (2021). Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 146-160.
Ghozali, I., & Fahrazi, M. (2020). Transformasi Organisasi Advokat Indonesia Dari Single Bar Menjadi Multi Bar (Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PPU-VII/2009 Dan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK. 01/IX/2015). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 72-82.
Mayrachelia, D. S., & Cahyaningtyas, I. (2022). Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 121-132.
Ms, R. Y. U. (2024). Hak imunitas advokat berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Ensiklopedia of Journal, 6(3), 212-219.
Nasir, M. (2021). Analisis Hukum Terhadap Kriminalisasi Advokat Dalam Menjalankan Profesinya Yang Termuat Dalam Pasal 16 Undang Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Nobel Management Review, 2(4), 523-531.
Nurhidayah, A. (2023). Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi Hukum. Constitutum Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 77-89.
Putri, R. S. D. (2024). Analisis Transparasi Proses Penyidikan dan Efektivitas Penyelesaian Perkara dalam Konteks Perlindungan Hak Tersangka di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(5), 21-30.
Saepudin, A. (2024). Kajian terhadap Kedudukan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(1), 1-29.
Sitorus, N. (2023). Analisis Pengaturan Kewenangan Advokat Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 199-213.
Solehoddin, S. H. (2023). Kewenangan Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum: Urgensi dan Problematika. Thalibul Ilmi Publishing & Education.
Tampi, M. M., Pri, J., & Purnomoputri, P. (2018). Hak imunitas advokat dalam menjalankan profesi. Law Review, 18(1), 90-110.
Wibowo, A. (2024). Etika Profesi Hukum. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-149.
Wijaya, C., Calvin, J., & Pratiwi, M. G. (2019). Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 40-56.
Zai, A., Buulolo, F. D. J., Taufiqurrahman, M., & Marbun, J. (2022). Perlindungan Terhadap Klien Atas Jasa Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Retentum, 4(2), 278-288.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Azhad Zadly Zainal, Sufirman Rahman, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.