Optimalisasi Fungsi Penuntutan Jaksa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Authors

  • A. Oddang Yakub Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penuntutan, Pencabulan, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi penuntutan jaksa dalam menyelesaikan kasus pencabulan anak dibawah umur, dan Untuk mengetahui. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif. Fungsi Penuntutan Jaksa Dalam Menyelesaikan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur adalah di Kejaksaan Negeri Pinrang sudah optimal, Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan wewenang dan tugasnya berpegang pada pasal Pasal 1 ayat 6 KUHAP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini JPU menerapkan asas dalam hal ini dalam KUHP akan mengesampingkan hal-hal yang mempunyai sifat-sifat yang umum dan hanya terfokus kepada hukum yang mengatur sifat yang khusus yaitu yang disebut dengan Lex Specialis Derogat Legi Generalis, dan Fungsi penuntutan jaksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain: Faktor Bukti, Kondisi Korban, Profesionalisme Jaksa, Serta Faktor Kerja Sama Antar Lembaga.

The research objective is to analyze the prosecution function of prosecutors in resolving cases of sexual abuse of minors and to find out. The author uses normative juridical legal research with a qualitative approach in this research. The Prosecutor's Prosecution Function in Resolving Child Abuse Cases at the Pinrang District Prosecutor's Office is optimal, the Public Prosecutor in carrying out his authority and duties adheres to Article 1 paragraph 6 of the Criminal Procedure Code in conjunction with Law Number 11 of 2021 Amendment to Law Number 16 of 2021 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, in this case, the Prosecutor applies the principle that in this case, the Criminal Code will ignore matters that have general characteristics and only focus on the law that regulates special characteristics, namely what is called the Lex Specialis Derogat Legi Generalis, and the prosecutor's prosecutorial function in cases of molestation of minors is influenced by various factors, including Evidence Factors, Victim Conditions, Prosecutor Professionalism, and Inter-Agency Cooperation Factors.

References

Afandi, F. (2016). Problematika Pelaksanaan Diversi dalam Penyidikan Pidana dengan Pelaku Anak di Kepolisian Resort Malang. Arena Hukum, 8(1), 19-34.

Alhasni, M. R., Badu, L. W., & Nggilu, N. M. (2019). Menakar Peran Kepolisian Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Legalitas, 12(2), 114-127.

Anisari, R., Pawennei, M., & Badaru, B. (2023). Upaya Meminimalisasi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 192-204.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Faniyah, I., Fahmiron, F., & Satriadi, R. (2023). Penerapan Pidana Oleh Hakim Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut. Unes Law Review, 5(4), 1447-1457.

Ferdiansya, A., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 329-336.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Irawan, C. N. (2021). Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal USM Law Review, 4(2), 672-687.

Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1-15.

Lewoleba, K. K., Mulyadi, M., & Wahyuningsih, Y. Y. (2023). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(1), 399-412.

Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.

Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 65-67.

Wiratny, N. K. (2018). Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 1(1), 61-77.

Zahra, A., & Sularto, R. B. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1), 18-27.

Published

2024-12-26

How to Cite

Yakub, A. O., Thalib, H., & Razak, A. (2024). Optimalisasi Fungsi Penuntutan Jaksa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1383-1398. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1921