Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keywords:
Pelanggaran, Kode Etik, PolisiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan pelanggaran kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia. Tujuan penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara sebanyak 5 orang personil subbidang wabprof yang menangani perkara pelanggaran kode etik profesi polri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) efektivitas penegakan penegakkan pelanggaran kode etik profesi anggota kepolisian daerah sulawesi selatan adalah kurang efektif karena dengan adanya penjatuhan sanski terhadap personil polri yang terbukti melakukan pelanggaran tidak sebanding dengan pelanggaran yang diperbuat; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan pelanggaran kode etik anggota kepolisian daerah sulawesi selatan adalah faktor struktur hukum, faktor sarana dan fasilitas hukum serta faktor kesadaran hukum karena masih banyak anggota kepolisian khususnya di kepolisian daerah sulawesi selatan banyak melakukan pelanggaran.
The research objective is to analyze the effectiveness of enforcing violations of the professional code of ethics for the police of the Republic of Indonesia. This research aims to use primary data through interviews with 5 WABPROF sub-sector personnel who handle cases of violations of the National Police's professional code of ethics. The results of this research show that: (1) the effectiveness of enforcing violations of the professional code of ethics for members of the South Sulawesi regional police is less effective because the imposition of sanctions on police personnel who are proven to have committed violations is not commensurate with the violations committed; (2) factors that influence the effectiveness of enforcing violations of the code of ethics for members of the South Sulawesi regional police are legal structure factors, legal means and facilities factors as well as legal awareness factors because there are still many police members, especially in the South Sulawesi regional police, who carry out many.
References
Affan, I. (2022). Peranan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Pidie). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 153-168.
Alhdapassa, T. (2023). Analisis penyelesaian perkara disiplin oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya di Korlantas POLRI. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(9), 352-363.
Dewa, M. J., Sensu, L., Haris, O. K., Tatawu, G., Sinapoy, M. S., & Nugroho, P. T. (2023). Penegakan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Anggota Polri Melakukan Pungutan Liar. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 277-289.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Iskander, W. M. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Etika Profesional Sebagai Upaya Mencegah Tindakan Pidana Anggota Polri. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(3), 282-295.
Komalasari, G. A. K., Wiratni, N. K., & Arjawa, A. A. G. P. (2021). Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polisi Republik Indonesia Dalam Perspektif Good Governance & Clean Government. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(2), 104-123.
Maharani, Q. S. C., & Yovieta, A. (2023). Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 32-43.
Mustari, T. M., Pawennei, M., & Mappaselleng, N. F. (2021). Efektivitas Fungsi Provos Dalam Penegakan Hukum Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(2), 90-104.
Olandha, R., & Pratama, B. P. (2024). Optimalisasi Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anggota Polri. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 120-131.
Rachman, A. H., & Niasa, L. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Terjadinya Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian (Suatu Studi di Polda Sultra). Sultra Law Review, 987-1002.
Saharuddin, S. (2017). Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri sebagai Perwujudan untuk Mencapai Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Al Hikam, 1(2), 75-91.
Said, M. N., Malik, F., & Alauddin, R. (2022). Efektivitas Kinerja Penyidik Profesi Dan Pengamanan (Propam) Dalam Upaya Penegakan Disiplin Polri Di Polda Maluku Utara. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 2407-2421.
Saragih, H. J., Rosadi, O., & Faniyah, I. (2021). Efektifitas sosialisasi peraturan disiplin dan tingkat kesadaran hukum anggota Polri oleh Bagian Hukum Polres Sawahlunto. UNES Journal of Swara Justisia, 5(3), 227-234.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Achmad Fadel Effendi, Sufirman Rahman, Mohammad Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.