Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online
Keywords:
Penegakan Hukum, Polisi, Penipuan OnlineAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online oleh penyidik di kepolisian daerah sulawesi selatan; (2) mengetahui. Penelitian ini menggunakan data primer melalui kusioner terhadap 25 responden secara acak di polda sulsel dan wawancara sebanyak 1 orang penyidik cybercrime, 1 orang korban penipuan online, dan 1 orang ahli ite wawancara dilakukan di bulan november 2024. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian bahwa: (1) frekuensi dan kuantitas hasil penelitian penegakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online oleh penyidik kepolisian daerah sulawesi selatan masih kurang efektif dan maksimal dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. (2) beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online oleh penyidik kepolisian daerah sulawesi selatan masih yaitu faktor struktur hukum atau penegak hukum yang meliputi kualitas, pendidikan, pengetahuan, moral, dan integritras, faktor kesadaran dan budaya hukum masyarakat, serta faktor sarana prasarana. Berdasarkan dari hasil penelitian dilapangan serta didukung oleh beberapa data yang diperoleh dimana penulis meyakini bahwa faktor-faktor tersebut yang mempengaruhi sehingga kurangnya efektivitas penegakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online oleh penyidik kepolisian daerah sulawesi Selatan.
The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against criminal acts of online fraud by investigators at the South Sulawesi regional police; (2) knowing. This research used primary data through a questionnaire on 25 random respondents at the South Sulawesi Regional Police and interviews with 1 cybercrime investigator, 1 online fraud victim, and 1 item expert. Interviews were conducted in November 2024. The data was analyzed descriptively and qualitatively. The research results show that: (1) the frequency and quantity of law enforcement research results regarding online fraud criminal acts by South Sulawesi regional police investigators are still less effective and maximal due to various factors influencing it. (2) several factors that influence the effectiveness of law enforcement against criminal acts of online fraud by South Sulawesi regional police investigators are still legal structure or law enforcement factors which include quality, education, knowledge, morals and integrity, community awareness and legal culture factors, as well as infrastructure factors. Based on the results of research in the field and supported by several data obtained, the author believes that these factors influence the lack of effectiveness of law enforcement against criminal acts of online fraud by South Sulawesi regional police investigators.
References
Afrianto, A. P., & Irwansyah, I. (2021). Eksplorasi Kondisi Masyarakat Dalam Memilih Belanja Online Melalui Shopee Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 10-29.
Amalia, M. (2014). Politik Hukum Pidana Nasional Dalam Menghadapu Era Teknologi Informasi Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 183-193.
Desfiana, M. F. R., & Karsa, S. I. (2021). Hubungan penggunaan Instagram simamaung dengan pemenuhan kebutuhan informasi followers. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi, 23-29.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Firmansyah, R. (2016). Penanggulangan Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia. Jurnal Hukum Uniski, 5(2), 200-208.
Herrenauw, J. M., Titahelu, J. A. S., & Saimima, J. M. (2022). Kajian Hukum Pidana Dalam Penipuan Jual Beli Akun Permainan Online Melalui Media Sosial. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 252-261.
Ingkeatubun, Y. F. A., & Rosando, A. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Sosial Media Di Kabupaten Kepulauan Aru. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi, 2(1), 45-52.
Mustaqimah, L. (2016). Penerapan Asas Nasionalitas Pasif Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi. Badamai Law Journal, 1(2), 322-342.
Nugraha, F. S., & Budiharto, R. N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Pembobolan Internet Banking Melalui Metode Malware. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-13.
Nurussofiah, F. F., Karimah, U., Khodijah, S., & Hidayah, U. (2022). Penerapan Media Sosial Sebagai Media Pemasaran Online Di Era Globalisasi. DEVELOPMENT: Journal of Community Engagement, 1(2), 92-108.
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 24(2), 119-136.
Rantesalu, H. (2022). Penanggulangan Kejahatan Penipuan Belanja Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Janaloka, 1(2), 70-94.
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62-72.
Sumadi, H. (2015). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Adrianto Adrianto, Hambali Thalib, Muhammad Ilyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.