Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Fasilitas Kesehatan Dalam Mengikutsertakan Pekerjanya Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional
Keywords:
Fasilitas, Kesehatan, PekerjaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implementasi tanggung jawab penyelenggara fasilitas kesehatan dalam mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan data primer melalui wawancara dan kuesioner yang dibagikan langsung kepada pihak terkait dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, serta bahan hukum pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Masih ada penyelenggara fasilitas kesehatan yang belum mengikutsertakan pekerjanya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (2) Adapun faktor yang mempengaruhi penyelenggara fasilitas kesehatan (faskes) dalam mengikutsertakan pekerjanya pada program JKN adalah pengetahuan penyelenggara faskes tentang peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban mengikutsertakan pekerja pada program JKN, kemampuan finansial penyelenggara faskes, pekerja penyelenggara faskes telah memiliki jaminan kesehatan lainnya dan sarana dan prasarana layanan Kesehatan.
The research objective is to analyze the implementation of the responsibilities of health facility administrators in involving their workers in the National Health Insurance program. This empirical research uses primary data through interviews and questionnaires distributed directly to related parties and secondary legal materials in the form of books, journals and other supporting legal materials. This research shows that: (1) There are still health facility providers who have not included their workers in the National Health Insurance (JKN) program. (2) The factors that influence health facility (fasces) administrators in including their workers in the JKN program are health facility administrators' knowledge of the laws and regulations regarding the obligation to include workers in the JKN program, the financial capacity of health facility administrators, health facility administrators' workers having other health insurance and Health service facilities and infrastructure.
References
Adiyanta, F. S. (2020). Urgensi kebijakan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 272-299.
Ariani, S. (2023). Analisis Keberhasilan Implementasi Rekam Medis Elektronik Dalam Meningkatkan Efisiensi Dan Mutu Pelayanan. Jurnal Kesehatan dan Kedokteran, 2(2), 7-14.
Fajrini, F., Latifah, N., Hermansyah, D., & Firda, N. (2021). Studi Ketidakpatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Non PBI Bukan Penerima Upah di Kelurahan Cempaka Putih Tahun 2018. Muhammadiyah Public Health Journal, 1(2), 129-138.
Mutya, S., Danil, E., & Khairani, K. (2023). Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Swasta dengan Status Probation atau Masa Percobaan di Kota Padang. UNES Law Review, 6(1), 1575-1593.
Ningtyas, D. A. (2019). Pengaruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terhadap Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). INFOKES (Informasi Kesehatan), 3(1), 42-57.
Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.
Oktarina, N., & Anggunsuri, U. (2024). Penegakan Hukum Pengadaan Obat Sebagai Pemenuhan Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1268-1282.
Purwoko, B. (2015). Sistem Jaminan Sosial Di Malaysia: Suatu Tatakelola Penyelenggaraan Per Program Yang Berbasis Pada Pelembagaan Yang Terpisah. E-Journal Widya Ekonomika, 1(1), 36786.
Riasari, R. H. (2022). Penerapan Prinsip Kesetaraan dalam Pemberian Hak Bagi Peserta BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jurnal Supremasi, 37-52.
Setiyono, B. (2018). Perlunya Revitalisasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Di Indonesia. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 9(2), 38-60.
Sholikin, M. N. (2020). Aspek hukum keselamatan dan kesehatan kerja (k3) bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 163-182.
Sinaga, R. P. (2021). Urgensi Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Rentan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(3), 476-494.
Utami, R., & Sunarsi, D. (2020). Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Nasional Kepada Pekerja Oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 2(2), 212-234.
Yuardini, F. Y., & Rusdiana, E. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Di Luar Rute Rutin: Bahasa Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 203-213.
Yustisia, T. P. (2014). Panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS. VisiMedia.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Indah Wardani, Nurul Qamar, Rustan Rustan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.