Analisis Terhadap Penanganan Dugaan Korupsi Belanja Modal

Authors

  • Abdul Rahman Liansyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Aan Aswari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penanganan, Korupsi, Belanja Modal

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan Penyidikan yang dilakukan Penyidik Polri dalam Perkara Korupsi belanja modal; (2) mengetahui dan mengalisis Faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Penyidikan oleh Penyidik Polri dalam perkara Korupsi belanja modal. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Wajo pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wajo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan penyidikan  korupsi belanja modal oleh penyidik pada kepolisian resor wajo kurang efektif. (2) Kapasitas penyidik Polri dalam menangani kasus korupsi belanja modal dinilai bervariasi. Beberapa penyidik memiliki kompetensi yang memadai, sedangkan yang lainnya masih memerlukan pendidikan dan pelatihan lebih lanjut, baik peningkatan kemampuan akademik maupun pengembangan kualifikasi penyidik.

The research objective is to analyze the implementation of investigations carried out by National Police Investigators in Capital Expenditure Corruption Cases; (2) know and analyse the factors that influence the implementation of investigations by National Police Investigators in capital expenditure corruption cases. This research was carried out in the Wajo Regency at the Wajo Resort Police Criminal Investigation Unit. The results of the research show that (1) the implementation of capital expenditure corruption investigations by investigators at the Wajo resort police was less effective. (2) The capacity of National Police investigators in handling capital expenditure corruption cases is considered to vary. Some investigators have adequate competence, while others still need further education and training, both improving academic abilities and developing investigator qualifications.

References

Akbar, M., Thalib, H., & Poernomo, S. L. (2024). Efektivitas Kewenangan Kejaksaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Akibat Kerugian Negara. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 552-569.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Harahap, Z. W., Siregar, G. T., & Siregar, S. A. (2022). Analisis Yuridis Tentang Peranan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Retentum, 4(1), 54-72.

Kurnia, V., Lasmadi, S., & Siregar, E. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 1-11.

Malian, S. (2020). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Oleh Pejabat Negara/Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Respublica, 20(1), 102-121.

Malik, S., Rahman, S., & Arsyad, N. (2023). Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan HukumTindak Pidana Narkotika Pada Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 92-108.

Manullang, A., Siregar, G. T., & Siregar, S. A. (2022). Analisis yuridis tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di wilayah hukum kepolisian daerah sumatera utara. Jurnal retentum, 4(1), 73-89.

Munthe, I. (2023). Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Alasan Tidak Terpenuhinya Unsur Mens Rea oleh Kepolisian. Locus Journal of Academic Literature Review, 686-692.

Musa, Y., Thalib, H., & Khalid, H. (2022). Kejaksaan sebagai Penegak Hukum dalam Penyidikan Tindak Pidana pencucian Uang. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 772-787.

Pratama, K. Y. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Operasi Tangkap Tangan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7(1), 232-244.

Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Saputra, T., & Hutagalung, J. M. (2022). Pentingnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Spdp) Bagi Para Pihak Demi Terciptanya Due Proces of Law. Iblam Law Review, 2(2), 1-16.

Sukananda, S., & Destiana, C. D. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Evaluasi Peran Penegakan Hukum oleh Lembaga Negara Penunjang (State Auxiliary Bodies), 7, 63-86.

Suswantoro, S., Suhartono, S., & Sugianto, F. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 43-52.

Syamsuddin, A. R. (2020). Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. Jambura Law Review, 2(2), 161-181.

Yusni, M. (2020). Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press.

Published

2024-12-31

How to Cite

Liansyah, A. R., Fahmal, A. M., & Aswari, A. (2024). Analisis Terhadap Penanganan Dugaan Korupsi Belanja Modal. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1473-1490. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1948