Eksistensi Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Yang Belum Menyesuaikan Pembentukannya Dengan Undang-Undang Yayasan

Authors

  • Andi Walitakhri Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Badan Hukum, Yayasan, Badan Penyelenggara

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis status Yayasan Penyelenggara PTS yang berdiri sebelum Pembentukan Undang-undang Yayasan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma dan substasnsi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini bahwa Yayasan Penyelenggara PTS yang berdiri sebelum adanya UUY harus tetap dinyatakan sebagai badan hukum karena dalam UU Pendidikan Tinggi dengan tegas mensyaratkan penyelenggara PTS harus berbadan hukum, syarat badan hukum Yayasan Penyelenggara PTS sebelum terbentuknya UUY dapat diketahui dengan yuripudensi, doktrin dan kebiasaan. Setelah terbentuknya UUY, Yayasan Penyelenggara PTS harus menyesuaikan anggaran dasarnya agar dapat memperoleh status badan hukum, bagi yang tidak menyesuaian dengan UUY, Yayasan Penyelenggara PTS tidak dapat menggunakan kata ‘Yayasan” dan Yayasan tersebut dapat dibubarkan.

The research objective is to analyze the status of the PTS Organizing Foundation which was established before the Establishment of the Foundation Law. The research method uses normative research methods, namely research carried out with an approach to legal norms and substance, legal principles, legal theory, legal arguments and legal comparisons. The results of this research show that the PTS Organizing Foundation which was established before the existence of UUY must still be declared a legal entity because the Higher Education Law strictly requires PTS organizers to be a legal entity, the legal entity requirements of the PTS Organizing Foundation before the formation of UUY can be known by jurisprudence, doctrine and customs. After the formation of UUY, the PTS Organizing Foundation must adjust its articles of association to obtain legal entity status. For those that do not comply with UUY, the PTS Organizing Foundation cannot use the word 'Foundation' and the Foundation can be dissolved.

References

Darlis, A., Lubis, M. A., Farha, M., Laoli, R. R. P., & Lestari, S. I. (2023). Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 585-597.

Dewi, A. K. (2022). Implikasi yuridis badan hukum yayasan (suatu tinjauan normatif). Novum Argumentum, 1(1), 23-31.

Fithry, A. (2017). Pendaftaran Badan Hukum dan Konsekwensi Yuridis Dalam Pembentukan Yayasan. Jendela Hukum, 4(2), 7-15.

Handayani, D. (2018). Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam, 8(1), 169-177.

Huda, M. (2017). Keadilan dalam hubungan hukum antara dosen perguruan tinggi swasta dengan badan. Yuridika, 32(3), 464-490.

Kasiani, K. (2021). Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia. Jurnal Supremasi, 57-69.

Khalid, Z., & Sitompul, R. M. (2020). Akibat Hukum dan Alternatif bagi Yayasan yang Belum Melakukan Penyesuaian Pasca Keluarnya UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Law Jurnal, 1(1), 43-49.

Lian, B. (2019, July). Tanggung jawab Tridharma perguruan tinggi menjawab kebutuhan masyarakat. In Prosiding Seminar Nasional Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang.

Manurung, O., Lubis, M. Y., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm Dalam Menghadapi Kapitalisme Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 490-507.

Masnuah, S., Khodijah, N., & Suryana, E. (2022). Analisis kebijakan pendidikan islam dalam undang-undang no. 20 tahun 2003 (sisdiknas). MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 9(1), 115-130.

Pahlevi, F. S. (2017). Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dalam memperkokoh karakter bangsa Indonesia. Jurnal Kependidikan Dasar Islam Berbasis Sains, 2(1), 65-81.

Rusli, S. A., Hamid, A. H., & Juliati, J. (2024). Analisis Hukum Tanggung Jawab Perguruan Tinggi Terhadap Lulusan Yang Mengalami Dualisme Penyelenggaraan. Clavia, 22(3), 314-325.

Siahaan, N., Toni, T., Anjar, A., & Adi, P. N. (2020). Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 1-10.

Sukatin, S., Nuraini, N., Azzahra, A. C., Yunita, F. R., & Fransiska, S. (2022). Manajemen pelayanan publik di pendidikan tinggi. Histeria Jurnal: Ilmiah Soshum dan Humaniora, 1(2), 70-78.

Widiansyah, A. (2018). Peranan sumber daya pendidikan sebagai faktor penentu dalam manajemen sistem pendidikan. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 18(2), 229-234.

Zaini, Z. D., & Septia, P. (2022). Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Justice Voice, 1(1), 35-44.

Published

2024-12-31

How to Cite

Walitakhri, A., & Rahman, A. (2024). Eksistensi Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Yang Belum Menyesuaikan Pembentukannya Dengan Undang-Undang Yayasan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1491-1507. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1949