Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Secara Elektronik Di Pengadilan Agama
Keywords:
Sengketa, Mediasi, ElektronikAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi secara elektronik Di Pengadilan Agama; (2) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Secara Elektronik. Di Pengadilan Agama ditinjau dari PERMA Nomor 3 tahun 2022 belum berjalan dengan efektif meskipun telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya, mulai dari pra mediasi hingga hasil kesimpulan dari mediasi; (2) masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama yaitu faktor penghambat dan factor pendukung. Hal ini berarti bahwa efektivitas penyelesaian sengketa melalui mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama memerlukan perhatian dan dukungan penuh dari pihak-pihak terkait termasuk sarana dan prasarana yang memadai agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
The research objective is to analyze the implementation of dispute resolution through electronic mediation in the Religious Courts; (2) knowing the factors that influence the implementation of electronic mediation in the Religious Courts. This research is empirical. The research results show: (1) the effectiveness of Dispute Resolution through Electronic Mediation. In the Religious Courts, given PERMA Number 3 of 2022, it has not been implemented effectively even though it has been carried out by the procedures, starting from pre-mediation to the conclusion of the mediation; (2) there are still factors that influence the implementation of electronic mediation in the Religious Courts, namely inhibiting factors and supporting factors. This means that the effectiveness of dispute resolution through electronic mediation in the Religious Courts requires full attention and support from the relevant parties including adequate facilities and infrastructure to achieve maximum results
References
Aidi, Z. (2022). Mediasi Elektronik Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Pada Era Pandemi Covid–19. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 133-146.
Akhyar, S. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 380-394.
Anwar, M. (2020). Perbandingan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 5(1), 18-34.
Aswari, A. (2018). Peran Ganda Administrator sebagai Mediator dalam Sengketa Transaksi Ponsel Bekas secara Online. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 259-274.
Fattah, M. I., Sadat, A., & Basri, H. (2022). Efektivitas Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Polewali. QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(1), 48-62.
Fitriani, H. L., Olearosa, F. A., & Nurhadi, N. (2022). Implementasi Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bangkinang pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. ALSYS, 2(4), 555-566.
Hanifah, M. (2020). Perbandingan Tugas Mediator Pada Pengadilan Agama Indonesia Dengan Mahkamah Syariah Malaysia. Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER), 6(2), 101-116.
Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di indonesia. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 42-58.
Maradona, A., Nawi, S., & Anzar, A. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 185-200.
Nuraeni, Y., & Pratama, F. (2022). Implementasi Dan Dampak E Litigasi Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Journal Presumption of Law, 4(2), 141-155.
Pagar, P., Ansari, A., & Sahfitri, A. (2022). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Electronic Litigation Di Era Pandemi Covid-19 dalam Konsep Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 10(01), 315-334.
Pratama, T. G. W. (2022). Peran Integrasi Teknologi dalam Sistem Manajemen Peradilan. Widya Pranata Hukum, 4(1), 65-83.
Putra, D. R. (2021). Keunggulan Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Perdata Di Situasi Pandemi Covid-19. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 391-410.
Rahman, S., Qamar, N., & Kamran, M. (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 104-118.
Subiarti, D. W. (2017). Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sleman. Lex Renaissance, 2(2), 12-12.
Triana, N., & Si, S. M. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.
Ulfanora, U., Amelia, D., & Aziz, H. A. (2022). Penerapan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Sumatera Barat. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 84-97.
Yunita, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 435-452.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Salmiah Salmiah, La Ode Husen, Aan Aswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.