Efektivitas Pelaksanaan Penelusuran Aset (Asset Tracing) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • M Alatas M Alatas Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penelusuran, Aset, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan penelusuran aset (asset tracing) terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Maros. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros. Hasil penelitian bahwa: (1) Pelaksanaan penelusuran aset (Aset Tracing) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Maros dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset; (2) Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penelusuran Aset (Asset Tracing) Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Maros adalah faktor hukum (pelaksanaan hukuman subsidair, terpidana lebih memilih untuk menerima pidana penjara dibandingkan membayar kerugian negara) dan faktor masyarakat (dalam hal ini masyarakat yang dimaksud adalah terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi).

The research objective is to analyze the implementation of asset tracing for perpetrators of criminal acts of corruption at the Maros District Prosecutor's Office. This research uses primary data from field research conducted by conducting direct interviews with the Head of the Special Crimes Section of the Maros District Prosecutor's Office. The research results show that: (1) The implementation of asset tracing for perpetrators of corruption crimes at the Maros District Prosecutor's Office is carried out based on Prosecutor's Regulation Number 7 of 2020 concerning the Second Amendment to Attorney General's Regulation Number PER-027/A/JA/10 /2014 Regarding Asset Recovery Guidelines; (2) Factors that influence the implementation of asset tracing for perpetrators of criminal acts of corruption at the Maros District Prosecutor's Office are legal (the implementation of subsidiary sentences, convicts prefer to receive prison sentences rather than pay state losses) and community factors (in this case the people who referred to is a convict who committed a criminal act of corruption).

References

Arifin, R., Utari, I. S., & Subondo, H. (2017). Upaya Pengembalian Aset Korupsi Yang Berada Di Luar Negeri (Asset Recovery) Dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 1(1), 105-137.

Berlian, Z., & Rudiansyah, R. (2023). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 184-197.

Buamona, S. (2019). White collar crime (kejahatan kerah putih) dalam penegakan hukum pidana. Madani Legal Review, 3(1), 28-38.

Basuki, A. (2010). Pakta Integritas Di Tengah Suramnya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Perspektif, 15(1), 37-49.

Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246-264.

Mariana, D., Saragih, B. O. N., & Maulana, Q. C. (2022). Penyitaan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 2928-2935.

Mukhtar, A., & Said, M. F. (2022). Kedudukan Jaksa Selaku Pelaksana Mewakili Negara Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 828-845.

Mulkan, H. (2023). Rekonstruksi Regulasi Uang Penganti Dalam Upaya Penangulangan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Oktavianto, R., & Abheseka, N. M. R. (2019). Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK. INTEGRITAS: jurnal Antikorupsi, 5(2), 117-131.

Prasetya, H., & Suratman, T. (2022). Kebijakan Formulatif Pengaturan Perampasan Aset yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. MLJ Merdeka Law Journal, 3(2), 117-132.

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573.

Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.

Suhendar, S. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85-100.

Yusmar, W., Somawijaya, S., & Putri, N. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219-240.

Published

2024-12-31

How to Cite

M Alatas, M. A., Pawennei, M. ., & Kamal, M. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Penelusuran Aset (Asset Tracing) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1556-1571. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1955