Penerapan Pasal 32 Ayat (2) PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mengenai Asas Rechtsverwerking
Keywords:
Pendaftaran, Tanah, RechtsverwerkingAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Penerapan Pasal 32 Ayat (2) PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mengenai Asas Rechtsverwerking dan untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan Faktor-Faktor apa yang mempengaruhi Penerapan Pasal 32 Ayat (2) PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mengenai Asas Rechtsverwerking. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan Pasal 32 Ayat (2) PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mengenai Asas Rechtsverwerking dapat dilihat dari Eksistensi dan Pengaturan Asas Rechtsverwerking dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia, juga bagaimana persyaratan Penerapan Asas Rechtsverwerking dalam peraturan Perundang-undangan, selain itu Asas Rechtsverwerking juga telah diterapkan dalam Yurisprudensi serta dalam kasus pertanahan di Kabupaten Wajo. dan (2) Bahwa terdapat beberapa Faktor yang mempengaruhi Penerapan Pasal 32 Ayat (2) PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Mengenai Asas Rechtsverwerking di Kabupaten Wajo, yang pertama adalah Faktor Substansi Hukumnya dan yang kedua adalah Faktor Struktur Hukumnya.
The research objective is to analyze the Application of Article 32 Paragraph (2) of PP 24 of 1997 concerning Land Registration Regarding Rechtsverwerking Principles and to find out, analyze and explain what factors influence the Application of Article 32 Paragraph (2) of PP 24 of 1997 concerning Land Registration Regarding Principles Rechtsverwerking. This research uses an empirical type of legal research. The results of this research show that: (1) The application of Article 32 Paragraph (2) PP 24 of 1997 concerning Land Registration regarding the Rechtsverwerking Principle can be seen from the existence and regulation of the Rechtsverwerking Principle in Land Registration in Indonesia, as well as the requirements for the Implementation of the Rechtsverwerking Principle in statutory regulations. invitation, apart from that the Rechtsverwerking Principle has also been applied in Jurisprudence and land cases in Wajo Regency. and (2) That several factors influence the implementation of Article 32 Paragraph (2) PP 24 of 1997 concerning Land Registration Regarding the Rechtsverwerking Principle in Wajo Regency, the first is the Legal Substance Factor and the second is the Legal Structure Factor
References
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239.
Ardani, M. N. (2019). Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi i Badan Pertanahan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 476-492.
Bur, A., & Apriani, D. (2017). Sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat dalam hubungannya dengan sistem publikasi pendaftaran tanah. UIR Law Review, 1(2), 127-136.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Ginting, D. (2012). Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(1), 29-53.
Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 118-146.
Hartono, W. (2022). Kepastian Hukum Jual Beli Tanah dengan Kepemilikan Berdasarkan Perjanjian Nominee. Amanna Gappa, 35-46.
Muhyidin, M. (2018). Persepsi Hakim Tentang Positivisasi Lembaga Rechtverwerking. Law, Development and Justice Review, 1(1), 69-81.
Muthallib, A. (2020). Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, 12(1), 21-43.
Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia, 5(2), 448-467.
Sahono, L. S. (2012). Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya. Perspektif, 17(2), 90-97.
Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51-68.
Subiakto, A., Martanti, Y., & Septiyani, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(2), 105-116.
Sudaryatmi, S. (2012). Peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional di era globalisasi. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 572-578.
Sumiati, H., & Kadaryanto, B. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 135-145.
Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20), 76-82.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Andi Abdi Islam, Syahruddin Nawi, Andi Risma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.