Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah

Authors

  • Nur Umniati Kalsum Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyeleasian Sengketa, Hak Milik, Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor: 390/PDT.G/2019/PN.Mks. tentang sengketa hak milik atas tanah; (2) untuk memahami dan menganalisis faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan studi terhadap putusan No: 390/PDT.G/2019/PN.Mks. telah ditemukan adanya unsur untuk melakukan pengakuan terhadap tanah atau hak milik atas tanah, sehingga dalam menyelesaikan masalah tersebut membutuhkan pertimbangan yang hati-hati terhadap bukti-bukti yang ada, ketentuan hukum yang berlaku, dan fakta-fakta yang relevan. Adapun sengketa bidang pertanahan di Indonesia timbul akibat faktor hukum, seperti tumpang tindih peraturan, peradilan, serta birokrasi yang berbelit-belit, dan faktor non-hukum, seperti tumpang tindih penggunaan tanah, tingginya nilai ekonomi tanah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat. Interaksi antara kedua faktor ini menciptakan masalah sengketa yang kompleks, sehingga diperlukan penyelesaian yang adil, sistematis, dan menyeluruh untuk mengatasinya.

The research objective is to analyze the judge's considerations in deciding case number: 390/PDT.G/2019/PN.Mks. regarding disputes over land ownership rights; (2) to understand and analyze the factors that cause land disputes. This research uses empirical legal methods. The research results show that based on a study of decision No: 390/PDT.G/2019/PN.Mks. It has been found that there is an element of recognition of land or ownership rights to land, so resolving this problem requires careful consideration of existing evidence, applicable legal provisions, and relevant facts. Meanwhile, land disputes in Indonesia arise due to legal factors, such as overlapping regulations, judiciary, and complicated bureaucracy, and non-legal factors, such as overlapping land use, the high economic value of land, and increasing public awareness. The interaction between these two factors creates complex dispute problems, so a fair, systematic and comprehensive resolution is needed.

References

Amir, A. (2019). Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(1), 51-65.

Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263-289.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3), 9.

Hariani, D. M. (2018). Kebijakan pertanahan larangan pemecahan hak milik atas tanah lebih dari lima bidang. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 225-247.

Koeswahyono, I., & Maharani, D. P. (2022). Rasionalisasi pengadilan agraria di Indonesia sebagai solusi penyelesaian sengketa agraria berkeadilan. Arena Hukum, 15(1), 1-19.

Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147-173.

Nurdin, M. (2018). Akar Konflik Pertanahan di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 126-141.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Simarmata, M. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283-300.

Siregar, F. Y. (2016). Kekuatan hukum sertipikat hak milik dalam sengketa tanah. Jurnal Yudisial, 9(3), 339-355.

Sitorus, S. (2018). Upaya Hukum Dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Hikmah, 15(1), 63-71.

Susanti, Z. (2023). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah. Wasaka Hukum, 11(2), 35-45.

Wirawan, V., Sidokarto, J., & Godean, S. (2021). Rekonstruksi politik hukum penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1-15.

Published

2024-12-31

How to Cite

Kalsum, N. U., Fahmal, A. M., & Mappaselleng, N. F. . (2024). Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1588-1607. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1957