Efektivitas Deklarasi Desa Lengkap Sebagai Wujud Akhir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Membangun Basis Data Di Era Transformasi Digital
Keywords:
Desa, Pendaftaran Tanah, Tranformasi DigitalAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Efektivitas deklarasi desa lengkap sebagai wujud akhir pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukan dengan masih tingginya masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya. Efektivitas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng berdasarkan indikator efektivitas program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diukur dengan 4 (empat) indikator yaitu: Ketepatan Sasaran Program, Sosialisasi Program, Pencapaian Tujuan Program, Pemantauan Program. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi belum efektifnya pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Soppeng adalah sebagai berikut: Kesadaran Masyarakat, Sistem kompetensi yang belum sempurna, Kurangnya tenaga teknis operasional, Tanah yang belum terdaftar merupakan objek sengketa, Tidak adanya sanksi yang tegas dari Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional apabila pemilik hak atas tanah tidak mendaftaran kepemilikan tanah tersebut.
The research objective is to analyze the effectiveness of the complete systematic land registration (PTSL) program to accelerate land registration at the Soppeng Regency National Land Agency office. This research is a type of empirical legal research. The results of the research show that 1) The effectiveness of a complete village declaration as the final form of implementing complete systematic land registration at the Soppeng Regency Land Office has not been carried out effectively. This is shown by the high number of people who have not registered their land. The effectiveness of the complete systematic land registration program (PTSL) in the context of accelerating land registration at the Soppeng Regency National Land Agency office is based on indicators of the effectiveness of the complete systematic land registration program as measured by 4 (four) indicators, namely: Accuracy of Program Targets, Program Socialization, Achievement of Program Objectives, Program Monitoring. 2) Factors that influence the ineffective implementation of land registration in Soppeng Regency are as follows: Public Awareness, Competency system that is not yet perfect, Lack of operational technical personnel, Land that has not been registered is the object of dispute, Lack of strict sanctions from the Government in case This is the National Land Agency if the owner of the land rights does not register the ownership of the land.
References
Arnanto, A., Suharno, S., Aminah, S. N., & Puspitasari, S. R. (2024). Desain Sistem Kadaster Multiguna Basisdata Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Geomedia: Majalah Ilmiah dan Informasi Kegeografian, 22(2), 134-141.
Ansar, Z., Aburaera, S., & Nawi, S. (2021). Implementasi Kepastian Hukum Pasca Pengukuran Ulang Sertipikat Kluster 4 Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 340-358.
Arisaputra, M. I. (2016). Access Reform dalam kerangka Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan sosial. Jurnal Perspektif, 21(2), 83-96.
Ilyas, M., & Saparuddi, A. (2020). Kebijakan Pertanahan Melalui Penerapan Graphic Index Mapping Untuk Sertifikat Lama Dalam Upaya Pencegahan Masalah Sertifikat Ganda. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 667-682.
Jamaluddin, J., Nursadrina, N., Nasrullah, M. N. M., Darwis, M., & Salam, R. (2021). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar. Jurnal Pallangga Praja (JPP), 3(2), 11-17.
Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 18-36.
Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127-141.
Simarmata, Y. S. (2021). Kedudukan Hukum Pihak yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak yang Belum Sempurna. Indonesian Notary, 3(2), 8.
Suhaimi, A., & Halim, A. (2023). Analisis Peraturan Menteri Atr/Ka. Bpn Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dikresi Pemerintah Memberikan Jaminan Kepastian Dan Perlindungan Hak Atas Tanah. Wasaka Hukum, 11(2), 112-128.
Susilaningsih, T. (2019). PTSL Wujud Pelaksanaan Kewajiban Pemerintah untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum Atas Kepemilikan Tanah. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 87-95.
Surya, N. T. (2022). Implementasi Program Percepatan Legalisasi Aset untuk Terwujudnya Tertib Administrasi Pertanahan. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1309-1328.
Suyikati, S. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 1(2), 108-122.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Saiful Alam, Syahruddin Nawi, Muhammad Ilyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.