Efektifitas Bantuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Anak
Keywords:
Bantuan Hukum, Anak, Peradilan PidanaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas Bantuan Hukum terhadap Anak sebagai pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta maka penulis menyimpulkan antara lain: Efektivitas bantuan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan di Kota Makassar belum efektif dan masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa kendala utama yang menghambat pemberian bantuan hukum yang efektif, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan kualitas pendampingan hukum yang bervariasi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana (ABH) di Kota Makassar sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sistem peradilan yang ramah anak, faktor kualitas dan ketersediaan layanan bantuan hukum, faktor peran orang tua atau wali. Faktor yang mendukung yakni, Kesadaran Hukum, Regulasi dan Kebijakan, Lembaga Bantuan Hukum, Pendidikan dan Pelatihan dan Faktor yang menghambat yakni, Kurangnya Kesadaran Hukum, Keterbatasan Sumber Daya, Stigma dan Diskriminasi, Birokrasi dan Prosedur yang Rumit dan Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan.
The research objective is to analyze the effectiveness of legal aid for children who are perpetrators of criminal acts in the justice system in Makassar City. This research uses empirical research methods. Based on the analysis of data and facts, the author concludes, among other things: That the effectiveness of legal aid for children as perpetrators of criminal acts in the justice system in Makassar City is not yet effective and still needs to be improved. This research identified several main obstacles that hinder the provision of effective legal assistance, including low public awareness, limited resources, lack of coordination between institutions, and varying quality of legal assistance. Factors that influence the effectiveness of legal aid for children as criminal offenders (ABH) in Makassar City are greatly influenced by various factors, including legal factors themselves, law enforcement factors, child-friendly justice system factors, quality factors and the availability of legal aid services. , the role of parents or guardians. Supporting factors are Legal Awareness, Regulations and Policies, Legal Aid Institutions, Education and Training and inhibiting factors are lack of Legal Awareness, Limited Resources, Stigma and Discrimination, Bureaucracy and Complicated Procedures and Lack of Training and Education.
References
Al-Muhajir, A. (2019). Problematika Implementasi Bantuan Hukum Di Indonesia. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 13(2), 341-366.
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.
Dasan, A., Susiyanto, S., Hangabei, S. M., & Ardinata, M. (2022). Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 7(1), 114-126.
Diarsa, T., & Sarwirini, S. (2021). Pidana Peringatan Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Rechtidee, 16(2), 177-201.
Fathanudien, A., & Anugrah, D. (2024). Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Windusengkahan, Kuningan. Jurnal Pengabdian Harapan Bangsa, 2(2), 233-240.
Kinanty, D., Putri, P. A., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 451-461.
Palgunadi, P. (2018). Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal USM Law Review, 1(2), 202-215.
Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 8-13.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.
Ramdan, A. (2014). Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin. Jurnal Konstitusi, 11(2), 233-255.
Saputra, R. P. (2021). Penyuluhan Tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa Suka Mulya. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 3(2), 190-193.
Sianturi, K. A. (2016). Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 184-210.
Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158-182.
Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit Nem.
Suhadi, S. (2017). Urgensi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(2), 48-56.
Yahman, S. H. (2019). Peran advokat dalam sistem hukum nasional. Prenada Media.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Riskayanti HR Riskayanti HR, Hambali Thalib, Mohammad Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.