Kompetensi Pengadilan Agama Menyelesaikan Perkara Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan
Keywords:
Pembatalan, Perkawinan, Suami-IstriAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas Pengadilan Agama dalam mengadili perkara pembatalan perkawinan dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan terhadap harta bersama, anak yang dilahirkan, serta hubungan status suami-istri dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diketahuii akibat hukum pembatalan perkawinan terlihat dari kedudukan suami istri, kedudukan terhadap anak, serta terhadap harta benda. Akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap suami istri adalah bahwa perkawinan menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya Kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Bagi anak yang lahir dalam perkawinan itu tetap berkedudukan sebagai anak yang sah dan tetap menjadi tanggungjawab kedua belah pihak suami dan istri, dengan demikian kedua orang tua tetap berkewajiban mendidik dan memelihara anak tersebut berdasarkan kepentingan si anak sendiri. Sedangkan akibat hukum terhadap harta benda adalah harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta benda bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
The research objective is to analyze the effectiveness of the Religious Courts in adjudicating marriage annulment cases and the legal consequences arising from marriage annulment on joint property, children born, and the status of husband and wife with the existence of Law Number 1 of 1974. The type of research used is Normative legal research. The results of the research show that it is known that the legal consequences of marriage annulment can be seen from the position of husband and wife, position towards children, and property. The legal consequences of marriage annulment for husband and wife are that the marriage is dissolved and the parties whose marriage is annulled return to their original status because the marriage is deemed to have never existed. Children born in marriage remain legitimate children and remain the responsibility of both husband and wife, thus both parents are still obliged to educate and care for the child based on the child's interests. Meanwhile, the legal consequences for property are that property acquired during the marriage period becomes joint property and inherited property of each husband and wife. Property obtained by each as a gift or inheritance is under their respective control as long as the parties do not determine otherwise.
References
Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.
Ahyani, S. (2016). Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 31-47.
Faisal, F. (2017). Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 4(1), 1-15.
Harahap, R. D. K. A. (2013). Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 361-386.
Hidayat, T. (2022). Tinjauan saad al-dzari’ah terhadap aturan batas usia minimal perkawinan di indonesia. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 56-67.
Izzati, N., & Darmawan, A. (2022). Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 115-130.
Jalil, S. M. A., Hakim, G., & Karmila, K. (2022). Pelaksanaan Hak Keperdataan Anak Dari Orang Tua Putus Perkawinan Karena Talak. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 12(2), 559-568.
Mustafid, M. (2021). Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid Syariah. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(02), 61-70.
Nahdiyanti, N., Yunus, A., & Qamar, N. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan terhadap perkawinan di bawah umur. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 150-167.
Nasir, M. (2016). Maqashid al-syari’ah dalam pencatatan perkawinan di indonesia. At-Tafkir, 9(2), 38-51.
Nasution, M. I. (2021). Disparitas Putusan Mahkamah Agung Dan Pengadilan Agama Dalam Penerapan Fasakh Terhadap Perceraian Atas Dasar Murtad. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 370-386.
Nasution, M. I., & Syam, S. S. (2023). Competence of Religious Courts to Annul Marriages Based on Change of Religion. Istinbath: Jurnal Hukum, 20(02), 81-101.
Priyadi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak dan PerempuanPasca Perceraian. Wijayakusuma Law Review, 3(2), 60-68.
Rosdiana, N. R., & Suprihatin, T. (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 21-26.
Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran, Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kertha Wicaksana, 14(2), 139-146.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Andi Ghea Novraini, A. Muin Fahmal, Muhammad Kamal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.