Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Peredaran Kosmetik Ilegal
Keywords:
Pelaku Usaha, Peredaran, Kosmetik IlegalAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal; (2) Untuk mengetahui, menganalisis serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara sebanyak 1 Orang Terpidana dan 11 Orang anggota Unit 3 Tipiter Satreskrim Kepolisian Resort Kota Besar Makassar wawancara dilakukan di bulan November 2024. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal dilakukan dengan upaya represif dan upaya preventif oleh Kepolisian Resort Kota Besar Makassar . (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana. Rekomendasi penelitian : (1) Terkhusus pelaku usaha diharapkan agar dalam membuat suatu usaha tidak sekedar menjual produk tersebut yang termasuk dalam kategori berbahaya atau tidak mempunyai izin edar tetapi juga harus mempertimbangkan efek yang terjadi setelah pemakaian khususnya kosmetik.
The research objective is to analyze the law enforcement against business actors who distribute illegal cosmetics; (2) To find out, analyze and identify factors that influence law enforcement against business actors who distribute illegal cosmetics. This research uses primary data through interviews with 1 convict and 11 members of Unit 3 Tipiter Satreskrim Makassar Resort Police, interviews conducted in November 2024. The data was analyzed descriptively and qualitatively. The results of this research show that: (1) Law enforcement against business actors who distribute illegal cosmetics is carried out with repressive and preventive efforts by the Makassar City Resort Police. (2) Several factors influence law enforcement, namely legal substance factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors. Research recommendations: (1) In particular, business actors are expected to not only sell products which are categorized as dangerous or do not have a distribution permit but also to consider the effects that occur after use, especially cosmetics.
References
Amanda, J. P., & Dewi, S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 547-566.
Fitriana, R. (2023). Penetapan Kadar Antosianin Dan Formulasi Sediaan Blush On Compact Powder Ekstrak Beras Merah (Oryza Rufipogon Griff.). Jurnal Medika Nusantara, 1(4), 296-314.
Has, M. F. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Tanpa Label BPOM di Kabupaten Pinrang Persfektif Hukum Pidana Islam (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).
Ilyas, M., & Zulfadhli, Z. (2021). Aspek Pemidanaan Terhadap Peredaran Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Bone. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(9), 2362-2376.
Izza, D. W., & Zavira, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 25(2), 107-119.
Mustafa, D. W., Sagoni, S., & Dewi, B. M. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal. Legal Journal of Law, 2(2), 46-55.
Siregar, P. A. S. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pengedar Kosmetik Illegal oleh Pihak Kepolisian. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(3), 68-77.
Soemarwi, V. W. S., & Ridzkia, Y. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Bpom Nomor 23 Tahun 2019. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 995-1010.
Suprianto, N. P., Malarangan, K., & Awaliah, A. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Ilegal Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Tadulako Master Law Journal, 6(2), 209-219.
Wardhani, M. E. K., & Sulistyowati, E. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kosmetik Terkait Produk Skincare Kemasan Share In Jar. Novum: Jurnal Hukum, 144-166.
Zubaidah, R., & Hilmi, I. L. (2018). Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 64-78.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Syahrul Ramadhan, Mulyati Pawennei, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.