Analisis Hukum Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah
Keywords:
Wanprestasi, Jual Beli, RumahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah; (2) Akibat hukum dari terjadi wansprestasi dalam perjanjian jual beli rumah. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal yang bersifat normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada norma atau substansi hukum, asas hukum, teori hukum, dalil-dalil hukum dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli rumah bahwa: (1) Konsumen yang membeli rumah tidak sesuai yang dijanjikan dalam perjanjian maka dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, dengan memberikan hak kepada konsumen. (2) Akibat hukum terjadinya wanprestasi yang dilakukan developer dalam perjanjian jual beli rumah konsumen dapat menuntut tanggungjawab dari pihak developer. Tuntutan wanprestasi dapat berupa pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian dengan ganti rugi, pemenuhan perjanjian dengan ganti rugi.
The research objective is to analyze the legal protection for consumers in the event of default in a house sale and purchase agreement; (2) The legal consequences of a breach of contract in the house sale and purchase agreement. This research uses a normative type of doctrinal legal research. Normative legal research is research carried out with an approach to legal norms or substance, legal principles, legal theory, legal postulates and legal comparisons. The results of the research show that there is a form of legal protection for consumers in house sale and purchase agreements that: (1) Consumers who buy a house that does not comply with what was promised in the agreement can be said to have broken their promise or defaulted, by giving rights to the consumer. (2) The legal consequences of default by the developer in the consumer's home sale and purchase agreement can demand responsibility from the developer. Claims for breach of contract can be in the form of cancellation of the agreement, fulfilment of the agreement, payment of compensation, cancellation of the agreement with compensation, or fulfilment of the agreement with compensation.
References
Anand, G. (2011). Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam penyusunan kontrak. Yuridika, 26(2), 91-101.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.
Kusnadi, F. A. (2022). Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 13-18.
Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian: penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667.
Pardiansyah, E. (2022). Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemporer. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1270-1285.
Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia, 5(2), 448-467.
Rahim, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius.
Rokfa, A. A., Tanda, A. R. P., Anugraheni, A. D., & Kristanti, W. A. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 161-173.
Romli, M. (2021). Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jurnal Tahkim, 17(2), 173-188.
Sinaga, G., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Waralaba Pt. Akr Corporindo Tbk. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-20.
Sopamena, R. F. (2021). Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review, 2(1), 1-15.
Yunus, A. (2017). Aspek Keadilan Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Maleo Law Journal, 1(1), 106-118.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Aninda MR Aninda MR, Sufirman Rahman, Hasbuddin Khalid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.