Efektivitas Penilaian Kesaksian De Auditu Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama
Keywords:
Kesaksian, De Audito, Perceraian, 'Abstract
Tujuan penelitian menganalisis penilaian pembuktian kesaksian de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA dan faktor –faktor yang mempengaruhi efektivitas kesaksian de auditu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. Tipe penelitian yang digunakan yaitu empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kesaksian de auditu dapat digunakan dalam perkara perceraian, tetapi kekuatannya sangat rendah atau kurang efektif Hakim cenderung menggunakan kesaksian ini sebagai pelengkap, bukan bukti utama. Oleh karena itu, pihak yang berperkara disarankan menyediakan bukti langsung atau saksi yang memiliki pengetahuan langsung atas peristiwa yang disengketakan.: (2) Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas kesaksian de Auditu (kesaksian berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain) dalam memengaruhi putusan hakim meliputi aspek hukum, teknis, dan non-teknis. Diantaranya ialah, kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku, Keterkaitan dengan alat bukti lain, kualitas sumber informasi, keterampilan saksi dalam menyampaikan informasi, penilaian Hakim (diskresi Hakim), serta konteks kasus.
The research objective is to analyze the assessment of the evidence of de-audit testimony in divorce cases at the Makassar Class IA Religious Court and the factors that influence the effectiveness of de-audit testimony in divorce cases at the Makassar Class IA Religious Court. The type of research used is empirical. This research shows that: (1) De-audit testimony can be used in divorce cases, but its power is very low or less effective. Judges use this testimony as a supplement, not the main evidence. Therefore, litigants are advised to provide direct evidence or witnesses who have direct knowledge of the events in dispute.: (2) Factors that influence the effectiveness of de Auditu testimony (testimony based on what was heard from the other party) in controlling the judge's decision include legal, technical and non-technical aspects. Among them are, conformity with the applicable legal system, linkages with other evidence, quality of information sources, witness skills in conveying information, judge's judgment (judge's discretion), and case context.
References
Agusta, M. A., & Umara, N. S. (2022). Konstruksi Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium de auditu Sebagai Alat Bukti dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Nomor: 93/Pid. B/2013/PN. TK). Al-Qisth Law Review, 6(1), 130-155.
Asmuni, A. (2014). Testimonium De Auditu Telaah Perspektif Hukum Acara Perdata Dan Fiqh. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), 191-202.
Fadhilah, S. (2020). Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian Di Mahkamah Syar’iyah (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).
Fadriwansyah, A. (2023). Proving the Criminal Act of Bullying Committed Children in Cyberspace. Journal of Legal and Cultural Analytics, 2(3), 235-246.
Feni, E., Yunara, E., & Desiandri, Y. S. (2024). Pembaharuan Keabsahan Pembuktian Testimonium de Auditu dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 148-165.
Haq, M. I. A. (2023). Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 1 Tahun 2022 (Analisis Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 492/Pdt. G/2023/PA. Pn.). UNES Law Review, 6(2), 6766-6781.
Idzhar, M., & Sabnah, S. (2024). Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu Di Peradilan Indonesia. Qonun: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 35-66.
Makinara, I. K., Jamhir, J., & Fadhilah, S. (2020). Saksi Testimonium de Auditu dalam Sidang Perceraian. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 227-242.
Margono, P. (2017). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Sertahak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Independent, 5(1), 44-59.
Nurhalizah, N., Khotimah, K., & Mustafa, F. (2024). Fenomena Cerai Gugat Public Figure Akibat Suami Nusyuz dalam Kajian Tafsir Ulama dan Kompilasi Hukum Islam. JIM-HKI-STAINI, 1(1), 15-27.
Putri, F. A., & Mahyani, A. (2023). Keterangan Testimonium de Auditu Yang Dijadikan Sebagai Alat Bukti Dalam Penjatuhan Putusan Hakim. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 341-353.
Siti, S., Hamdani, H., & Yulia, Y. (2019). Penerapan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar'iyah Bireuen. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 1-28.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384-405.
Sururie, R. W. (2014). Kekuatan Pembuktian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian. Jurnal Yudisial, 7(2), 137-155.
Zulfikar, F., & Rahman, A. (2021). Kekuatan Testimonium De Auditu Pada Pembuktian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama: Indonesia. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Mataram, 13(1), 57-70.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muawanatul Azis, Syahruddin Nawi, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.