Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Restorative Justice

Authors

  • Zul Kahfi Ahmad Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Aswad Rachmat Hambali Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penghentian, Penuntutan, Penganiayaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses penghentian penuntutan oleh penuntut umum pada perkara tindak pidana penganiayaan dalam perspektif Restorative Justice dan dasar berlakunya penghentian penuntutan oleh penuntut umum pada perkara tindak pidana penganiayaan dalam perspektif Restorative Justice. Penelitian ini menggunakan Bahan Hukum Primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restorative dapat diterapkan, dan di proses, sehingga bisa terlaksana dengan syarat dan mengindahkan norma hukum yang berlaku. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk seluruh Masyarakat indonesia sebagai warga negara agar memahami bagaimana merespon terobosan Restorative Justice ini terlaksana terhadap perkara tindak pidana.

The research objective is to analyze the process of terminating prosecution by the public prosecutor in cases of criminal acts of abuse from a Restorative Justice perspective and the basis for the termination of prosecution by public prosecutors in cases of criminal acts of abuse from a Restorative Justice perspective. This research uses Primary Legal Materials. The results of this research indicate that the termination of prosecution for criminal acts of abuse based on restorative justice can be implemented, and processed so that it can be carried out under conditions and with due regard to applicable legal norms. The recommendation of this research is for all Indonesian people as citizens to understand how to respond to this Restorative Justice breakthrough in criminal cases.

References

Ali, T. M. (2023). Penghentian Penuntutan Terhadap Suatu Perkara Pidana Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 381-395.

Alfariszi, M., & Ahsan, K. (2024). Pelanggaran Hak Asasi Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Positif Indonesia. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 122-132.

Aminah, S., & Rafsanjani, O. (2023). Implementasi Restorative Justice Untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Konsep dan Praktik. Restorative: Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 55-73.

Angrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88-102.

Ginting, H., & Muazzul, M. (2018). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 32-40.

Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69-77.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1035-1050.

Kristyanto, G. H. (2018). Fungsi Kejaksaan Dalam Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 5(1), 459-481.

Makarewa, I. T. (2021). Analisis Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Berdasarkan KUHAP. Lex Crimen, 10(9), 87-96.

Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.

Prakasa, H. A. B. (2022). Implementasi Penghentian Penuntutan Perkara Pada Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Restorative Justice (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Rahman, S., Abbas, I., & Djanggih, H. (2024). The Essence of Restorative Justice in the Development of Indonesian Law. Revista de Gestão Social e Ambiental, 18(8), e05780-e05780.

Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77-91.

Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(1), 63-100.

Sopacua, M. G. (2024). Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 96-111.

Tampubolon, S. A., Ediwarman, E., Marlina, M., & Mulyadi, M. (2023). Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. Locus Journal of Academic Literature Review, 193-202.

Published

2024-12-31

How to Cite

Ahmad, Z. K., Rahman, A., & Hambali, A. R. . (2024). Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Restorative Justice. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1933-1945. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1973