Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Merek Terdaftar Produk Industri Kosmetik

Keywords:

Perlindungan, Merk, Kosmetik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum atas merek terdaftar dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum atas merek terdaftar produk industri kosmetik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum atas merek terdaftar yaitu untuk menghindari praktek-praktek yang tidak jujur dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang merek serta konsumen maka Negara mengatur perlindungan merek dalam suatu hukum merek dan selalu disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia perdagangan internasional yang tujuannya adalah mengakomodasikan semua kepentingan-kepentingan yang ada guna menciptakan suatu perlindungan hukum. Sedangkan beberapa faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum atas merek diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, juga penegak hukumnya masih kurang maksimal dalam melaksanakan sosialisasi kemasyarakat/pelaku UMKM.

The research objective is to analyze the implementation of legal protection for registered brands and to determine the factors that influence legal protection for registered brands for cosmetic industry products. The results of this research indicate that the implementation of legal protection for registered marks is to avoid dishonest practices and provide legal protection to brand owners or holders as well as consumers, so the State regulates brand protection in a brand law and is always adjusted to developments occurring in the country. the world of international trade whose aim is to accommodate all existing interests to create legal protection. Meanwhile, several factors that influence the legal protection of brands include a lack of public understanding of Law Number 20 of 2016 concerning brands and geographical indications, and law enforcement is still not optimal in carrying out outreach to the community/UMKM actors.

References

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65.

Arista, D., & Astuti, S. R. T. (2011). Analisis pengaruh iklan, kepercayaan merek, dan citra merek terhadap minat beli konsumen. Jurnal Ilmiah Aset, 13(1), 37-45.

Asmara, A., Rahayu, S. W., & Bintang, S. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184-201.

Atmoko, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 75-86.

Chandra, D. W., Santoso, B., & Sukma, N. M. (2020). Perlindungan Merek Terkenal Asing Yang Belum Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek KEEN). Notarius, 13(1), 312-326.

Faizal, H., & Nurjanah, S. (2019). Pengaruh persepsi kualitas dan citra merek terhadap loyalitas pelanggan dimediasi kepercayaan dan kepuasan pelanggan. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT, 4(2), 307-316.

Harahap, I., & Pratiwi, R. (2023). Peningkatan Pemahaman Hukum Warga Binaan Tentang Merek di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru. Harmoni Masyarakat, 1(1), 78-86.

Limanto, C. J., Eugenia, F., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan dalam Perlindungan Hukum Desain Industri di Indonesia: Perbandingan Hukum dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 473-483.

Mahfuz, A. L. (2020). Problematik Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 47-59.

Murjiyanto, R. M. R., & Hidayat, R. (2021). Tinjauan Yuridis Penggunaan Co Branding Produk Daerah Berdampingan Dengan Merek Dagang di Yogyakarta. Prosiding Diseminasi Hasil Penelitian.

Nabfahrin, A. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK BARANG DAN JASA. Indragiri Law Review, 2(2), 40-52.

Ramadhan, N. I., Heritawati, A., Sari, S. N., Ikhsan, M., & Satiadharmanto, D. F. (2024). Analisis Yuridis Pembatalan Merek PS Glow Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Maximal Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya dan Pendidikan, 2(2), 219-228.

Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 108-124.

Serlia, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Kecil Melalui Hak Merek Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 66-76.

Zuleika, N., Juninda, N. A., Darwin, Y. A., & Malik, A. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Testimoni Palsu Dalam Bertransaksi Di E-Commerce. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 10160-10168.

Published

2024-12-31

How to Cite

Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Merek Terdaftar Produk Industri Kosmetik. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1946-1960. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1974