Eksistensi Kewenangan Kepala Desa Dalam Terwujudnya Peralihan Hak Atas Tanah

Authors

  • Ulfah Purnamasari Nis Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kewenangan, Kepala Desa, Tanah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Eksistensi Kepala Desa dalam terwujudnya peralihan hak atas tanah di Kabupaten Mamuju. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi kewenangan kepala desa dalam terwujudnya peralihan hak atas tanah dikabupaten mamuju sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa dan berdasarkan Peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa kepala desa sama sekali tidak berhak untuk mengurus peralihan hak atas tanah baik yang belum bersertifikat maupun untuk tanah yang sudah bersertifikat. Peran Kepala Desa dalam bidang pertanahan yaitu hal-hal yang berkaitan dengan peralihan hak. karena jual beli, hibah dan penyertaan modal berupa bidang tanah kedalam satu Perusahaan. Syarat utama untuk mendaftarkan peralihan hak alias balik nama ini adalah akta yang dibuat oleh PPAT. Kemudian ada 2 faktor yang mempengaruhi yaitu: Faktor dari kurangnya kesadaran masyarakat akan peraturan pertanahan dan Faktor dari Kepala Desa yang belum memahami mengenai aturan dibidang pertanahan.

The research objective is to analyze the existence of the Village Head in realizing the transfer of land rights in Mamuju Regency. This research uses an empirical juridical approach, descriptive-analytical. The results of this research indicate that the existence of the village head's authority in realizing the transfer of land rights in Mamuju Regency is by Government Regulation No. 72 of 2005 concerning Villages and based on Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration that the village head has no right to manage the transfer of land rights. land, both uncertified and land that has been certified. The role of the Village Head in the land sector is matters relating to the transfer of rights. due to buying and selling, grants and capital participation in the form of land plots into one company. The main requirement for registering the transfer of rights, aka change of name, is a deed made by PPAT. Then there are 2 influencing factors, namely: the factor of the lack of public awareness of land regulations and the factor of the Village Head who does not yet understand the regulations in the land sector.

References

Aniscasary, S., & Ramasari, R. D. (2022). Tinjauan yuridis kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 1-14.

Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif. Amanna Gappa, 67-87.

Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263-289.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Hidayat, M. A., Mashuri, M., & Ariesta, W. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 61-73.

Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 1(2), 83-97.

Isnaini, H., & Wanda, H. D. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 467-487.

Khudhori, S., & Maâ, U. (2018). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran. Jurnal Akta, 5(1), 17-24.

Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik melalui pengakuan hak. Jurnal Independent, 4(1), 20-27.

Murni, C. S. (2020). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 130-145.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Salam, S. (2023). Penguasaan Fisik Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat Di Pengadilan. CREPIDO, 5(1), 1-14.

Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 5(1), 36-46.

Widianugraha, P. (2019). Tinjauan normatif pendaftaran tanah sistematis lengkap dikaitkan pembentukan aturan peraturan perundang-undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 208-223.

Published

2024-12-31

How to Cite

Nis, U. P., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Eksistensi Kewenangan Kepala Desa Dalam Terwujudnya Peralihan Hak Atas Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1961-1973. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1975