Tinjauan Kriminologi Terhadap Aksi Kriminalitas Geng Motor Oleh Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan
Keywords:
Kriminalitas, Geng Motor, BrimobAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor yang mempengaruhi aksi kriminalitas geng motor dan upaya yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan data primer melalui pengumpulan data dan wawancara sebanyak 2 Orang Terpidana dan 5 Orang anggota Unit 3 Intelmob Yon A Pelopor, wawancara dilakukan di bulan Januari 2025. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Beberapa faktor yang mempengaruhi aksi kriminalitas yang dilakukan oleh geng motor seperti, miras, ajakan, lingkungan, narkoba, prostitusi, identitas, perilaku resiko, pengangguran dan narsistik. (2) Penegakan hukum terhadap aksi kriminalitas yang dilakukan oleh geng motor dengan upaya tindakan preentif, preventif dan represif oleh Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan.
The research objective is to analyze the factors that influence motorbike gang criminality and the efforts made by the Mobile Brigade Unit of the South Sulawesi Regional Police. This research uses primary data through data collection and interviews with 2 convicts and 5 members of Unit 3 Intelmob Yon A Pelopor, interviews were conducted in January 2025. Data was analyzed descriptively and qualitatively. The results of this research show that: (1) Several factors influence criminal acts carried out by motorbike gangs, such as alcohol, solicitation, environment, drugs, prostitution, identity, risk behaviour, unemployment and narcissism. (2) Law enforcement against criminal acts carried out by motorbike gangs with preemptive, preventative and repressive measures by the South Sulawesi Police Mobile Brigade Unit.
References
Gani, A. G. (2020). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perkembangan Anak Remaja. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), 32-42.
Hardinanto, A. (2016). Manfaat Analogi Dalam Hukum Pidana Untuk Mengatasi Kejahatan yang Mengalami Modernisasi. Yuridika, 31(2), 229.
Husni, M. (2017). Layanan Konseling Individual Remaja; Pendekatan Behaviorisme. Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan dan Keilmuan Islam, 2(2), 55-78.
Ihsan, M., & Muliadi, M. (2020). Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Palu). Maleo Law Journal, 4(1), 13-26.
Mulyadi, M. (2017). Peran pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan dalam masyarakat. Kajian, 21(3), 221-236.
Rahmayanti, R. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 290-299.
Rosifany, O. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(2), 20-30.
Safitri, R. D., & Rezza, M. (2025). Membedah Tren Tingginya Angka Pengangguran Terbuka Pada Gen Z Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 636-649.
Said, I. (2013). Paradigma Sosial dalam Masyarakat. Jurnal Berita Sosial, 1(1), 35-39.
Setiawan, A. (2023). Logika Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Begal (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Sulisrudatin, N. (2020). Aksi Geng Motor Merupakan Kenakalan Remaja Atau Tindak Kriminal???. Jurnal Mitra Manajemen, 7(1), 14-24.
Syahputra, A. R. (2017). Optimalisasi Program Warkop Binmas Guna Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Menanggulangi Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Polres Kudus. Indonesian Journal of Police Studies, 1(2), 443-480.
Tauhid, H., Pakpahan, Z. A., & Siahaan, N. (2024). Tantangan Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Premanisme pada Kejahatan Jalanan (Street Crime). JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 986-1005.
Wigunadika, I. W. S. (2021). Menumbuhkan Minat Generasi Muda Menjadi Wirausaha. Nilacakra.
Yunus, A. S. (2021). Restorative Justice Di Indonesia. Guepedia.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 M. Arisman Sumarling, Sufirman Rahman, Mohammad Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.