Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor. 20/PUU-XXI/2023
Keywords:
Jaksa, Peninjauan Kembali, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kewenangan jaksa penuntut umum sebagai pengendali perkara dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan jaksa penuntut umum dalam peninjauan kembali yang ditinjau dari pemenuhan tujuan hukum. Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 dan No. 20/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa Peninjauan Kembali (PK) adalah hak eksklusif terpidana atau ahli warisnya, bukan jaksa penuntut umum, sehingga kewenangan jaksa mengajukan PK yang diatur dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional. Keputusan ini bertujuan melindungi hak asasi manusia terdakwa, mencegah penyalahgunaan wewenang oleh jaksa, dan menjaga prinsip non-reformatio in peius serta kepastian hukum.
The research objective is to analyze the authority of the public prosecutor as a case controller and the implications of the Constitutional Court's decision on the authority of the public prosecutor in judicial review in terms of fulfilling legal objectives. This research is normative legal research. The results of this research show that Constitutional Court Decision No. 33/PUU-XIV/2016 and No. 20/PUU-XXI/2023 emphasize that Judicial Review (PK) is the exclusive right of the convict or his heirs, not the public prosecutor so that the prosecutor's authority to submit a PK as regulated in Article 30C letter h of the Prosecutor's Law is declared unconstitutional. This decision aims to protect defendants' human rights, prevent abuse of authority by prosecutors, and maintain the principle of non-reformation in peius and legal certainty.
References
Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121.
Chakim, M. L. (2015). Mewujudkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 328-352.
Gunarto, M. P. (2009). Mengembalikan Pelaksanaan Peninjauan Kembali Sesuai Asas Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 462-476.
Gusman, D. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1125-1134.
Hariandja, R. B. (2024). Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Ilmiah, F., Puspytasari, H. H., & Rahman, T. (2024). Penghapusan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XXI/2023. Syiah Kuala Law Journal, 8(2), 278-293.
Munandar, T. I., Arfa, N., & Nur, S. (2020). Pengaturan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora LPPM Universitas Jambi, 4(1), 102-112.
Putri, N. A., Amin, M. E., & Hafidah, N. (2023). Kedudukan Peninjauan Kembali Jaksa Penuntut Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 287-301.
Ridha, M. (2021). Redesain Legal Standing Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Demi Mewujudkan Keadilan Hukum. Syntax, 3(5), 1141-1158.
Salle, S. (2020). Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Sapari, P. (2020). Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Dalam Kuhap Yang Boleh Di Ajukan Dua Kali. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 4(2), 221-234.
Saputra, I. E., Irwan, M., & Rahman, A. (2022). Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan. Sawerigading Law Journal, 1(2), 101-111.
Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 49-66.
Tarigan, M. R., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2022). Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana. Locus Journal of Academic Literature Review, 308-321.
Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Andi Rezkyawati Adam, Mulyati Pawennei, Muh. Fachri Said

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.