Diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Pasangkayu

Authors

  • M. Azharil Naufal Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Diskresi, Polisi, Harkamtibmas

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan pelaksanaan diskresi kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Diskresi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pasangkayu telah diterapkan dengan beberapa alasan, yakni pertama bahwa diskresi Kepolisian memang telah diatur dalam ketentuan hukum, kedua bahwa diskresi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian merupakan suatu hak untuk menyelesaikan permasalahan demi kemanfaatan yang lebih luas dan ketiga bahwa penetapan diskresi merupakan suatu  keputusan yang tidak dapat dituntut di depan hukum. (2) Salah satu tugas dari Kepolisian Polres Pasangkayu adalah mengupayakan Harkamtibmas dan dalam pelaksanaannya pihak kepolisian mempunyai hak dan wewenang untuk membuat atau mengeluarkan diskresi dalam penyelesaian setiap masalah. Diskresi telah diupayakan dalam rangka Harkamtibmas namun penerapannya belum maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni : yakni faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya.

The research objective is to analyze the implementation of the discretion of the Indonesian National Police in the framework of Harkamtibmas in the jurisdiction of the Pasangkayu Police. The type of research used is empirical legal research. The results of the research show that (1) the implementation of discretion by the Indonesian National Police in the framework of Harkamtibmas in the legal area of ​​the Pasangkayu Police has been implemented for several reasons, namely firstly that police discretion has indeed been regulated in legal provisions, secondly that discretion in carrying out police duties is a right to resolve problems for broader benefits and thirdly that a discretionary determination is a decision that cannot be prosecuted before the law. (2) One of the tasks of the Pasangkayu Police is to strive for Harkamtibmas and in its implementation the police have the right and authority to make or issue discretion in resolving every problem. Discretion has been attempted within the framework of Harkamtibmas but its implementation has not been optimal because it is influenced by several factors, namely: legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community factors and cultural factors.

References

Afrizal, A. (2016). Paradigma Baru Birokrasi Pemerinthan dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1-23.

Amin, F. (2016). Antologi Administrasi Publik dan Pembangunan: Festschrift untuk Sjamsiar Sjamsuddin. Universitas Brawijaya Press.

Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. Spektrum Hukum, 13(1), 55-72.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Astari, P. (2016). Landasan filosofis tindakan diskresi kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Arena Hukum, 8(1), 1-18.

Djani, W. (2022). Administrasi Publik (teori dan pergeseran paradigma ke era digital). Zifatama Jawara.

Harsasto, P. (2020). Desentralisasi dan Resentralisasi: Upaya menyeimbangkan pendulum Pusat-Daerah. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 149-162.

Heriyanto, B. (2022). Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Mediasi Penal Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian. Transparansi Hukum, 5(2), 36-49.

Jeddawi, M. (2017). Diskresi (Freies Ermessen): Perangkat Hukum Penunjang Pembangunan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 2(2), 1-11.

Masdar, S., Asmorowati, S., & Irianto, J. (2009). Manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi untuk pelayanan publik. Airlangga University Press.

Mustafa, T., Purnama, E., & Syahbandir, M. (2016). Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Pemerintah untuk Kelancaran Penyelenggaraanpemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum ISSN, 2302, 0180.

Prasetyo, J. (2021). Rekonstruksi Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Berbasiskan Nilai Keadilan dan Kemanfaatan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2017). Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 263-275.

Rijal, A. H., Muin, A. M., & Inrawati, D. (2021). Penerapan Diskresi Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(3), 478-489.

Sitorus, R. (2019). Konsep Freies Ermessen Dalam Akuntabilitas Administrasi Dan Hukum Atas Keputusan Administrasi Pejabat Pemerintahan. Law Pro Justitia, 4(2), 64-87.

Published

2024-12-31

How to Cite

Naufal, M. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Pasangkayu. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 2061-2076. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1991