Kekuatan Hukum Pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dalam Surat-Surat Perjanjian Pemerintah

Authors

  • Fitriani Irianti Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sahban Sahban Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pembuktian, Tanda Tangan, Elektronik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kekuatan hukum pembuktian tanda tangan elektronik (digital signature) dalam surat-surat perjanjian pemerintah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menujukan bahwa (1). Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) memiliki kekuatan hukum yang sah dalam surat-surat perjanjian pemerintah selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ITE dan KUHAPerdata, serta peraturan terkait. (2). Faktor penyebab yang mempengaruhi pelaksanaan pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dalam Surat-Surat Perjanjian Pemerintah terdapat pada faktor aparat penegak hukum yang Dimana belum sepenuhnya menerapkan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dalam Surat-Surat Perjanjian Pemerintah, hal ini diakibatkan belum adanya aturan pelaksanaan yang mewajibkan pelaksanaan, belum baiknya infrastruktur teknologi, serta kebutuhan SDM yang ahli di bidang tersebut.

The research objective is to analyze the legal strength of proof of electronic signatures (digital signatures) in government agreement letters. The type of research used is empirical normative legal research. The research results show that (1). Electronic Signatures (Digital Signatures) have valid legal force in government agreements as long as they meet the requirements set out in the ITE Law and the Civil Code, as well as related regulations. (2). The causal factors that influence the implementation of Electronic Signatures (Digital Signatures) in Government Agreement Letters are found in law enforcement officials who have not fully implemented Electronic Signatures (Digital Signatures) in Government Agreement Letters, this is due to the absence of implementing regulations that require implementation, the technological infrastructure is not yet good, and the need for human resources who are experts in this field.

References

Ardiansah, A., Nofarizal, D., PR, F. P., Hutagaol, H. D., & Monarchi, T. K. (2024). Politik Hukum Perubahan Materi Muatan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Teaching And Learning Journal Of Mandalika (Teacher) e-ISSN 2721-9666, 4(2), 146-163.

Ardwiansyah, B. (2017). Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 5(7), 84-90.

Daffa, M. F., Rahman, S., & Qahar, A. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 205-221.

Dewi, D. C., Amelia, D., Pratama, F. R., Shidiq, F., Ferdansyah, F., & Anugrah, D. (2024). Tanda Tangan Elektronik Sebagai Solusi Hukum Perikatan Dalam Era Digital Di Indonesia. Letterlijk, 1(2), 217-230.

Fauzal, N. D. C. (2021). Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Penghadap Dalam Akta Notaris (Studi Kasus Putusan PT Bandung Nomor 256/PDT/2020/PT. BDG). Indonesian Notary, 3(2), 13.

Izzah, A. N. E., & Sugandha, W. (2021). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Penyelenggaraan E-Government Guna Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Efisien. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(1), 1.

Lantang, F. (2024). Pengunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Perjanjian. Lex Privatum, 14(2), 1-11.

Lapian, R. (2024). Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 13(1), 1-12.

Larasati, D. A., & Idayanti, S. (2023). Keabsahan Digital Signature Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dihubungkan Dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 307-318.

Mangkai, I. A. (2024). Keabsahan Digital Signature Dalam Transaksi Perdagangan Elektronik. Lex Privatum, 13(5), 1-11.

Marpi, Y., & Kom, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce. PT. Zona Media Mandiri.

Sumolang, C. G. (2023). Sanksi Hukum Bagi Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Menurut Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, 12(3).

Wahyuni, E., Rahman, S., & Risma, A. (2022). Keabsahan Digital Signature/Tanda tangan Elektronik Dinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1082-1098.

Published

2024-12-31

How to Cite

Irianti, F., Rahman, S., & Sahban, S. (2024). Kekuatan Hukum Pembuktian Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) Dalam Surat-Surat Perjanjian Pemerintah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 2117-2136. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2004